Belum Ada UU Standarisasi Knalpot
AUDIENSI : Pengurus Apik Bangsa melakukan audiensi dengan Satlantas Polres Purbalingga, kemarin. ISTIMEWA
PURBALINGGA - Asosiasi Perajin Knalpot Purbalingga (Apik Bangga) menggelar audensi dengan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Purbalingga, kemarin. Audiensi dilakukan setelah adanya tweet terkait definisi knalpot tidak standar.
Salah satu pengurus Apik Bangga, Edi Purwanto menyebutkan, dalam salah satu postingan twitter dari Polda Jawa Tengah yang diunggah 9 April lalu, menyebutkan kata knalpot tidak standar.
Penyebutan kata knalpot tidak standar menurut Apik Bangga, merugikan perajin knalpot di Purbalingga. Karena berdampak pada produksi knalpot di Purbalingga. Sebab, arti tidak standar memiliki makna yang sangat luas.
"Kami juga sudah mengirimkan surat ke Mahkamah Konstitusi terkait standarisasi knalpot di Indonesia. Sebab, belum ada undang-undang tentang standar knalpot di pasaran," imbuhnya.
Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Sukarwan mengakui, dalam video imbauan tertib berlalu lintas yang ditayangkan memang menyebutkan kata knalpot tidak standar. "Yang dimaksud knalpot tidak standar adalah knalpot yang membuat bising dengan suara yang dapat mengganggu masyarakat," jelasnya.
Namun tidak menyebutkan knalpot buatan lokal Kabupaten Purbalingga. Permasalahan tersebut muncul karena beda persepsi dari perajin knalpot.
"Maksud kepolisian kata knalpot tidak standar dimaknai sebagai knalpot yang bising dan mengganggu masyarakat. Sedangkan dari Apik Bangga menganggap kata tersebut ditujukan untuk knalpot produk lokal Purbalingga," ungkapnya.
Dia menambahkan, knalpot produk lokal Purbalingga apabila memenuhi kriteria terkait ambang kebisingan yang sudah ditetapkan. Menurutnya, bukan termasuk dalam kategori knalpot tidak standar yang dimaksud dalam video tersebut.
Dalam upaya mendukung kegiatan masyarakat khususnya para perajin knalpot, Satlantas Polres Purbalingga akan melakukan pertemuan ulang dan diskusi yang dihadiri seluruh perajin knalpot Purbalingga.
Kegiatan akan menghadirkan Dinas Perhubungan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan, sekaligus cek lapangan menggunakan alat desibel meter. (tya)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

