Banner v.2

Posko Pengaduan DPTHP Sepi Laporan

Posko Pengaduan DPTHP Sepi Laporan

Posko pengaduan DPTHP di Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Posko Pengaduan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) yang didirikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, sepi laporan. Sejak buka 18 Oktober lalu, posko pengaduan DPTHP belum menerima satupun pengaduan. "Belum ada. Kami belum menerima satupun laporan warga yang mengaku tak masuk ke DPTHP," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim kepada Radarmas, Selasa (30/10). Dia mengatakan, posko pengaduan DPTHP dibuat oleh Bawaslu mulai dari tingkat kabupaten hingga tingkat desa/kelurahan. "Sama seerti posko serupa yang diririkan oleh KPU," ujarnya. Dia menjelaskan, posko pengaduan data pemilih dibentuk sebagai bagian dari upaya Bawaslu menjaga hak pilih semua warga negara Indonesia, khususnya yang ada di wilayah Purbalingga. Sehingga pada 17 April 2019 mendatang dapat menggunakan hak pilihnya. Terkait temuan pelanggaran masa kampanye yang ditemukan Bawaslu Kabupaten Purbalingga, sebagian besar pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK). "Ada satu temuan terkait pelanggaraan kampanye yang bukan APK. Namun, masih kami proses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," tambahnya. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: