KPU Ganti Satu Anggota PPK Bojongsari
Tidak Memenuhi Syarat Dilantik
PURBALINGGA - KPU Kabupaten Purbalingga bergerak cepat mengganti calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bojongsari, yang mengundurkan diri karena tidak memenuhi syarat dilantik. KPU menunjuk Susilo Dwi Santoso menggantikan Tedjo Sukmadi, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dilantik karena mantan calon anggota legislatif (caleg) dan anggota partai politik (parpol).
Susilo dilantik bersama dengan 89 calon anggota PPK lainnya di Andrawina Convention Hall Owabong, Jumat (3/11). Susilo sebelumnya berada di rangking 6 seleksi PPK Bojongsari.
PELANTIKAN : Sebanyak 90 anggota PPK dilantik dilantik, Jumat (3/11). ADITYA/RADARMAS
Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Sri Wahyuni AKS mengatakan, pihaknya langsung menggelar rapat pleno untuk menentukan nama pengganti Tedjo Sukmandi yang mengundurkan diri karena tak memenuhi syarat untuk dilantik.
"Kami bergerak cepat, agar bisa dilantik seluruhnya pada hari ini (kemarin, red)," katanya.
Dia berharap, dengan dilantiknya seluruh anggota PPK yang berjumlah 90 orang, KPU bisa langsung melakukan tahapan Pemilihan Gubernur (Pigub) 2018. Diantaranya dengan membentuk Panitia Pemungutan Sementara (PPS) dan jajaran lainnya.
“Dengan dilantiknya badan penyelenggara PPK, Kabupaten Purbalingga telah siap melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Saya minta seluruh anggota PPK langsung bekerja karena harus segera melaksanakan tahap pembentukan PPS,” katanya.
Dia juga berharap seluruh camat dapat segera memberikan fasilitasi ruang kerja dan alat kerja PPK, agar kinerja PPK tidak mengalami kendala. "Saya minta para anggota PPK langsung berkoordinasi dengan pemangku kebijakan di kecamatan, termasuk Forkompimcam," tambahnya.
Sementara itu, Bupati Purbalingga H Tasdi SH MM yang hadir pada pelantikan mengingatkan para anggota PPK untuk berlaku jujur, adil dan netral dalam melayani semua komponen yang terlibat dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018. (tya/sus)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

