Timbun Barang, Pedagang Terancam Sanksi Pidana
PURBALINGGA - Dinas Postindustrial dan Perdagangan (Dinperindag) dan Polres Purbalingga melakukan terobosan lebih dini. Yaitu soal imbauan agar pedagang di Pasar Segamas sebagai pasar terbesar di Purbalingga tidak main-main dengan menimbun barang dagangan. Terutama menjelang Ramadan dan Lebaran.
Kaur Bin Ops Intelkam Polres Purbalingga Iptu Sugiyanto saat melakukan sosialisasi baru-baru ini mengatakan, kriteria perbuatan menimbun barang dagangan jika selama tiga bulan berturut-turut dalam suatu ruangan tertentu dan tidak dikeluarkan atau dipasarkan atau dijual.
“Tiga bulan berturut-turut barang tidak keluar, maka akan dikatakan menimbun. Itu bisa kena pelanggaran hukum,” tegasnya.
Negara telah memiliki beberapa instrumen hukum untuk “mengejar” pelaku usaha yang melakukan penyimpanan dan penimbunan tersebut. Instrumen hukum tersebut diantaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan).
Dalam ketentuan Pasal 53 UU Pangan diatur bahwa Pelaku Usaha Pangan dilarang menimbun atau menyimpan Pangan Pokok melebihi jumlah maksimal yang ditetapkan oleh pemerintah.
Demikian juga dalam ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan diatur bahwa Pelaku Usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting.
“Sanksi bisa dipenjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 milyar. Ini harus diperhatikan dan dicamkan,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, perwakilan pedagang berjanji tidak akan ada penimbunan barang, terutama sembako menjelang Ramadan dan Lebaran tahun ini. Mereka berjanji di hadapan polisi dan pengelola pasar untuk tidak melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat.
Sodikin, salah satu pedagang sayuran justru meyakinkan jika dirinya tidak mungkin menimbun. Karena komoditas yang didagangkan tidak bertahan lama. Selain itu, dia yakin semua barang yang dijual laku dengan cepat. “Kalau menimbun itu jelas menyalahi aturan. Jadi saya tidak mungkin melakukannya,” tegasnya, kemarin.
Beberapa pedagang lainnya juga mengaku tidak akan pernah melakukan upaya melanggar hukum. Toh yang diperjualbelikan itu tidak akan monopoli dan semua bisa melakukan pemerataan.
Sekretaris Dinperindag Kabupaten Purbalingga Bambang Sukendro menegaskan, pedagang di Pasar Segamas harus bisa mematuhi aturan. “Jangan main-main dan coba-coba menyulut permasalahan. Karena banyak yang mengawasi dan semua bisa tahu. Saya yakin pedagang bisa mematuhinya. Tidak ada penimbunan dan lainnya,” tegasnya. (adv/amr/sus)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

