Satpol PP Purbalingga Tegur PKL yang Nekat Jualan di Luar Pasar
Larangan Pasang Kanopi
PURBALINGGA - Petugas Satpol PP memberikan teguran kepada tiga pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar Jalan Kolonel Sugiri Bobotsari, kemarin (3/5). Tiga PKL nekat berjualan di luar Pasar Rakyat Bobotsari meski sudah diberikan lapak di dalam pasar.
DITEGUR : Pedagang Kaki Lima yang berjualan di trotoar kena tegur petugas Satpol PP. (ADITYA/RADARMAS)
Ketiga PKL tertangkap tangan oleh petugas Satpol PP berjualan di luar pasar, saat razia PKL yang digelar mulai pukul 05.30 WIB hingga pukul 10.00 WIB.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Purbalingga R Imam Wahyudi mengatakan, ketika PKL sudah diberikan pembinaan agar tidak lagi berjualan di luar Pasar Bobotsari. "Mulai kemarin (3/5) hingga seterusnya (PKL) menempati lapak yang sudah disediakan di dalam Pasar Rakyat Bobotsari," katanya.
Dia menambahkan, dari hasil pembinaan, ketiga PKL sudah bersedia untuk menempati lapak yang disediakan di dalam Pasar Rakyat Bobotsari. "Kegiatan seperti ini (pembinaan PKL, red) akan terus kami lakukan. Ini dilakukan agar tak ada lagi PKL yang jualan di luar pasar," imbuhnya.
Selain menertibkan PKL yang nekat berjualan di luar pasar, petugas Satpol PP juga memberikan pembinaan dan sosialisasi pelepasan kanopi atau owning bagi para pemilik toko di sepanjang Jalan Kolonel Sugiri Bobotsari. Para pemilik toko diminta melepas kanopi yang dibuat menjorok hingga ke atas trotoar.
Dia mengatakan, sementara ini masih melakukan pendekatan persuasif kepada pemilik toko yang memasang kanopi atau owning di Jalan Kolonel Sugiri.
Dari pendataan Satpol PP, dari 46 pemilik toko yang memasang kanopi saat ini tinggal lima orang pemilik toko yang belum melepas kanopi. "Alasannya pemilik toko masih menunggu tukang yang akan membongkar kanopi. Mereka menyanggupi melepas kanopi pekan ini," ujarnya.
Pemilik toko yang belum melepas kanopi mayoritas tidak menjadikan toko sebagai hunian. "Saat ini petugas sedang melakukan koordinasi, karena mereka mengaku belum menerima surat imbauan pelepasan kanopi," terangnya. (tya/sus)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
