Banner v.2

Penangkaran Merak Hijau Sulit Izin dan Butuh Biaya Banyak

Penangkaran Merak Hijau Sulit Izin dan Butuh Biaya Banyak

Jadi Sarana Wisata Edukasi PURBALINGGA - Merak hijau merupakan salah satu jenis burung langka yang ada di Indonesia. Spesies burung langka ini biasa terdapat di Pulau Jawa. Melihat kondisi tersebut, membuat Direktur TWP Purbasari Pancuran Mas Purbalingga Junjung SE, berusaha menangkarkan burung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang. SATWA DILINDUNGI : Merak hijau merupakan salah satu satwa yang dilindungi. (ADITYA/RADARMAS) Perlindungan terhadap burung merak hijau atau yang memiliki nama ilmiah Pavu muticus berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No.66/KPTS/Um/2/1973 dan Keputusan Menteri Kehutanan No 301/ Kpts -II/1991 dan PP Nomor 7 Tahun 1999. Status burung merak hijau berdasarkan IUCN (2007) dikategorikan ke dalam vulnerable (rentan atau rawan punah) dengan penilaian A2cd +3cd dan C2a(i). Menurut CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wildlife Fauna and Flora) dalam Departemen Kehutanan (2006), burung merak hijau dikategorikan ke dalam Appendix II, artinya perdagangan jenis burung ini harus dikendalikan, antara lain melalui sistem kuota dan pengawasan. Junjung mengatakan, melihat beberapa kondisi tersebut membuat dia memiliki ide membuat penangkaran merak hijau. Penangkaran dilakukan untuk melestarikan dan melindungi populasi burung yang sangat cantik ini. "Keberadaannya (burung merak hijau) di alam liar sangat terancam. Sebab, banyak orang tak bertanggung jawab yang memburunya demi keuntungan pribadi. Jadi harus dilestarikan," ujarnya. Dia menjelaskan, menangkarkan merak hijau bukan hal yang mudah. Sebab, dia harus mengurus perizinan yang terbilang cukup banyak. Serta membutuhkan dana yang tidak sedikit. "Kesulitan pasti ada, karena burung habitat alamnya liar kemudian masuk ke rumah-rumah. Perlu ketelatenan untuk mengawinkan merak hijau, karena baru sekarang-sekarang ini kita berhasil," lanjutnya. Dia mengungkapkan, tak ada niat untuk mendapatkan keuntungan pribadi dalam penangkaran merak hijau. Junjung mengaku, hanya memiliki tujuan pelestarian dan membantu negara. "Dipredikisi tahun 2050 cucu-cucu kita tidak bisa melihat satwa-satwa dilindungi. Kita harus membantu pemerintah untuk melestarikan satwa-satwa yang dilindungi," tambahnya. Dijelaskan, awalnya penangkaran merak hijau hanya satu pasang. Namun dengan keberhasilannya mengawinkan merak hijau yang dimilikinya, saat ini dia sudah memiliki enam pasang merak hijau. "Lokasi penangkaran berada didalam TWP Purbasari Pancuran Mas. Jadi bisa sekaligus sebagai sarana wisata edukasi warga dan pelajar. Diharapkan dengan populasi yang terjaga, burung merak hijau akan tetap lestari dan bebas dari ancaman kepunahan," imbuhnya. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: