Akhirnya, Dua Lembaga Penyiaran Publik Lokal Pemkab Purbalingga Dimerger
Masih Tunggu Perbup
PURBALINGGA - Dua Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio milik Pemkab Purbalingga, akhirnya resmi dimerger. Saat ini, dua LPPL yakni Suara Perwira dan Ardhi Lawet "mengudara" dengan satu nama yakni LPPL Radio Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
MERGER : Dua LPPL milik pemkab akhirnya dimerger dan diberi nama LPPL Radio Gema Soedirman.
Anggota Dewan Pengawas LPPL Radio Pemerintah Kabupaten Purbalingga Joko Santoso mengatakan, setelah resmi dijadikan dalam satu wadah, rencananya LPPL tersebut akan diberi nama LPPL Radio Gema Soedirman.
"Kami masih menunggu turunnya peraturan bupati (perbup) untuk nama baru LPPL ini. Saat ini, rancangan perbup tengah disusun di Dinas Komunikasi dan Informatika," katanya, kemarin (2/3).
Dia menjelaskan, dengan penggabungan dua LPPL tersebut menjadi satu wadah maka akan ada beberapa konsekuensi. Yakni, manajemen dua LPPL akan digabung menjadi satu. Selain itu, karyawan dua LPPL juga bakal dijadikan satu.
Tak hanya itu, nantinya karyawan LPPL Radio Pemerintah Kabupaten Purbalingga kesejahteraannya juga akan lebih diperhatikan. "Rencananya, honor yang mereka terima akan kami sesuaikan dengan indeks yang ada di Pemkab Purbalingga. Harapannya, setiap bulan honor yang mereka sudah sesuai dengan UMK saat ini," terangnya.
Dia menambahkan, untuk pergantian nama akan diajukan ke pemerintah pusat beberarengan dengan perpanjangan izin tahunan LPPL Radio Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tri Gunawan S sebelumnya juga mengatakan, satu-satunya jalan untuk menghentikan polemik keberadaan dua LPPL milik Pemkab Purbalingga hanya dengan melakukan merger.
"Di satu sisi, satu LPPL yakni Radio Ardi Lawet sudah memiliki izin. Sedangkan Radio Suara Perwira sudah memiliki gedung dan peralatanan yang bagus. Jadi jalan satu-satunya dijadikan satu wadah," jelasnya.
Apalagi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik khususnya pasal 15 ayat 2 menegaskan, dalam satu kabupaten hanya diperbolehkan satu LPPL. Dia mengatakan, dengan satu lembaga LPPL, maka radio pemkab sebagai lembaga penyiaran publik akan lebih efisien dan profesional dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
“Sesuai dengan saran KPI Pusat, maka kami akan menggabungkan dua radio tersebut dalam satu wadah LPPL. Nantinya tidak ada nama Ardi Lawet atau Suara Perwira. Yang ada hanya satu LPPL Purbalingga,” kata Tri Gunawan, yang juga sebagai Ketua Dewan Pengawas LPPL Purbalingga. (tya/sus)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

