Banner v.2

Paman Cabuli Keponakan yang Masih SMP Hingga Hamil Empat Bulan

Paman Cabuli Keponakan yang Masih SMP Hingga Hamil Empat Bulan

Korban Dijanjikan Dibelikan Baju dan Pulsa PURBALINGGA - Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan pamannya sendiri hingga berulang kali akhirnya terungkap. ERK (28), asal Desa Cendana, Kecamatan Kutasari diduga mencabuli keponakannya sendiri, sebut saja Melati (14), siswa SMP. Atas perbuatannya, ERK terancam UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kapolres Purbalingga AKBP Agus Setyawan Heru Purnomo SIK melalui Kanit PPA Reskrim Polres Purbalingga Ipda Ichwan Prasetyo mengatakan, perbuatan tersangka dilakukan pada awal September hingga akhir September. Bahkan menurut pengakuan tersangka, dia sudah melakukan perbuatan layaknya suami istri sebanyak 10 kali. “Tersangka kami tangkap atas laporan nenek korban, yang sempat mendapat pengakuan dari cucunya. Tersangka kami tangkap beberapa hari yang lalu. Rumah tersangka dengan korban sangat dekat hanya berjarak 3 meter,” jelasnya, Selasa (20/12). Ichwan menuturkan, modus yang dilakukan tersangka yaitu mengiming-imingi dengan membelikan pakaian kepada korban. Selain itu membelikan pulsa setiap minggu dan sejumlah uang. “Ironisnya, kondisi tubuh korban yang terjadi perubahan secara fisik sempat ditanyakan istri tersangka. Namun baru pada neneknya korban mengakui telah hamil sekitar 4 bulan pada Desember ini,” tuturnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka meringkuk di tahanan Mapolres Purbalingga. Penyidik sedang mengkebut berkas penyidikan untuk segera dilimpahkan ke JPU di Kejaksaan Negeri Purbalingga. Pihaknya juga sudah mendatangkan pendamping dari Tim Harapan Purbalingga dan menyiapkan pendampingan jika diperlukan. Sembari menunggu perkembangan psikis korban. “Untuk korban saat ini tetap dalam pengawasan keluarga dan Tim Harapan. Ditambah pengacara dan tim pendamping psikis. Kami terus koordinasi dengan pihak terkait,” terangnya. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: