Banner v.2

Pembangunan TPA di Mlayang Kaligondang Batal

Pembangunan TPA di Mlayang Kaligondang Batal

Dekat Pemukiman dan Sekolah PURBALINGGA - Penyiapan lahan untuk menentukan calon lokasi pengganti Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Banjaran Kecamatan Bojongsari, ditarget maksimal selesai tahun ini. Namun hingga saat ini belum dapat lahan pengganti. Sebelumnya, dari tiga lokasi yang didapatkan dari hasil survei hanya Dusun Mlayang, Desa Sidareja, Kecamatan Kaligondang yang berpeluang besar menjadi TPA. Namun ternyata, lokasi di Mlayang dekat dengan pemukiman dan sekolah. “Kami segera rapat kembali atas perintah bupati untuk menyelesaikan hal ini. Arahan bupati yaitu di daerah antara Kaligondang sampai Pengadegan. Target tahun ini harus sudah didapatkan lokasi calon pengganti,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Purbalingga Ichda Masriyanto MKes. Bila sudah ada lokasi, tambahnya, maka akan segera disusun Detail Engineering Design (DED). Kemudian pada tahun 2018 mulai dibangun dan tahun 2019 TPA berpindah ke lokasi yang baru. Seperti diketahui, pada tahun 2015 sudah muncul tiga calon lokasi TPA yang direkomendasikan oleh konsultan ahli. Di antaranya, Desa Kaliori Kecamatan Karanganyar, Desa Tangkisan Kecamatan Mrebet, dan Dusun Mlayang Desa Sidareja Kecamatan Kaligondang. Diantara ketiga tempat, yang memiliki ranking tertinggi di Dusun Mlayang. Namun ketika tinjauan bupati dan dinas terkait, ditemukan fakta jika di dukuh tersebut jika diteruskan ke arah kampung terdapat pemukiman dan sekolah dasar. Dikhawatirkan jika dibangun TPA, polusi udara akan sampai ke pemukiman. Untuk itu pemkab mengurungkan sementara niat pembangunan TPA yang baru di Dusun Mlayang. Data yang dihimpun Radarmas, pada tahun 2014 lalu telah dilakukan kajian oleh konsultan dan menyatakan TPA Banjaran sudah tidak layak dipertahankan. Sedangkan pada tahun 2015 lalu telah dilakukan survei untuk menentukan lokasi yang cocok dijadikan TPA. Survei dilakukan untuk mengetahui kondisi geografis dan jenis tanah, agar menjamin keamanan limbah cair sampah yang tidak mencemari sumur warga. Anggaran untuk pembebasan lahan, penyusunan DED maupun pembangunan fisik belum dialokasikan. Namun sesuai dengan rencana, TPA baru ini bakal dibangun diatas lahan seluas 10 hektare. Dengan rincian, 5 hektare untuk bangunan TPA utama dan 5 hektare untuk rentang jarak dengan lahan milik penduduk. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: