Banner Honda

Paripurna DPRD Purbalingga, Empat Raperda Baru Diajukan

Paripurna DPRD Purbalingga, Empat Raperda Baru Diajukan

Penyampaian empat Raperda prakarsa DPRD Kabupaten Purbalingga kepada eksekutif, Jumat (18/9/2026).-Alwi Safrudin/Radarmas-

PURBALINGGA – DPRD Kabupaten Purbalingga mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna, Jumat (18/9/2026). Empat regulasi tersebut merupakan usulan Komisi I hingga IV dengan fokus pada minuman beralkohol, toko swalayan, ketenagakerjaan, serta infrastruktur pasif telekomunikasi.

Juru Bicara Komisi I Hamid mengatakan, Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol diarahkan untuk memperkuat pengendalian dan penertiban peredaran minuman beralkohol di Purbalingga.

"Raperda ini diarahkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengendalian, pengawasan, dan penertiban minuman beralkohol, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak negatifnya," tegas Hamid.

Komisi II mengusulkan Raperda Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Juru Bicara Komisi II Yuniarti mengatakan, regulasi tersebut diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara ritel modern dan ritel tradisional.

BACA JUGA:DPRD Purbalingga Tetapkan Empat Raperda Prakarsa Komisi Menjadi Inisiatif DPRD

"Regulasi tersebut diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara ritel modern dan ritel tradisional, sekaligus memperkuat produk lokal, UMKM, dan tenaga kerja lokal," ujarnya.

Sementara itu, Komisi III membawa Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut menitikberatkan pada perlindungan hak pekerja dan perluasan kesempatan kerja lokal.

"Raperda ini bertujuan menjamin dan melindungi hak pekerja, memperluas kesempatan kerja lokal, serta membangun kemitraan yang harmonis antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah," kata Juru Bicara Komisi III Niken Hindrianingsih.

Komisi IV mengusulkan Raperda Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi untuk menata utilitas jaringan telekomunikasi di Purbalingga. Juru Bicara Komisi IV Khodirin mengatakan, aturan tersebut juga diarahkan agar pembangunan infrastruktur telekomunikasi sesuai dengan tata ruang daerah.

BACA JUGA:Raperda Desa Dikebut, Pansus XXI DPRD Purbalingga Pastikan Tak Ganggu Pilkades 2026

"Ini untuk mewujudkan infrastruktur pasif telekomunikasi yang fungsional, andal, aman, memiliki kepastian hukum, serta sesuai dengan tata ruang daerah," jelasnya.

Penyampaian empat Raperda tersebut menjadi tahap awal proses pembahasan regulasi yang diusulkan DPRD Kabupaten Purbalingga.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: