Banner v.2

DPRD dan Pemkab Purbalingga Sepakati 13 Raperda, Raperda Desa Jadi Prioritas Utama

DPRD dan Pemkab Purbalingga Sepakati 13 Raperda, Raperda Desa Jadi Prioritas Utama

Penandatanganan persetujuan Perubahan Propemperda Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Kamis (21/5/2026).-Alwi Safrudin/Radarmas-

PURBALINGGA – DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga resmi menyepakati Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dengan menetapkan 13 judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kamis (21/5/2026).

Dalam perubahan tersebut, Raperda tentang Desa menjadi salah satu prioritas utama yang akan segera dibahas. Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Purbalingga yang dihadiri pimpinan daerah dan anggota dewan.

Wakil Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani mengatakan, masuknya Raperda tentang Desa merupakan tindak lanjut dari regulasi terbaru pemerintah pusat.

“Penambahan ini adalah tindak lanjut langsung dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” katanya.

BACA JUGA:Raperda Keolahragaan Purbalingga Disetujui, DPRD Sorot Minimnya Fasilitas dan Lemahnya Pembinaan Atlet

Menurutnya, perubahan regulasi tersebut perlu segera ditindaklanjuti pemerintah daerah agar pelaksanaan pemerintahan desa di Purbalingga dapat menyesuaikan aturan terbaru.

Selain memasukkan Raperda Desa, DPRD dan Pemkab juga merampingkan daftar Propemperda 2026 dengan mencoret empat usulan Raperda yang sudah lebih dulu disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Empat Raperda yang dikeluarkan dari daftar Propemperda yakni Raperda tentang Kerja Sama Daerah, Penyelenggaraan Keolahragaan, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), serta Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purbalingga, Imawan Taqiudin meminta pemerintah daerah segera menyiapkan dokumen pendukung agar pembahasan tidak molor.

BACA JUGA:Raperda Riset dan Inovasi Disahkan, Purbalingga Wajibkan Kebijakan Berbasis Data

“Kami berharap Naskah Akademik dan draf Raperda bisa segera disiapkan sejak awal supaya proses pembahasan di DPRD berjalan efektif dan tepat waktu,” ujarnya.

Ia menambahkan, kesiapan dokumen menjadi penting agar pembahasan di tingkat komisi maupun panitia khusus dapat berjalan lebih optimal dan sesuai target legislasi daerah tahun 2026. ***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: