Relokasi Warga korban Bencana Tanah Bergerak Desa Maribaya Dilakukan Tahun Depan
Kondisi rumah warga yang terdampak bencana tanah bergerak di Desa Maribaya.-Aditya/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sebanyak 85 warga RT 04 dan 05 RW 03 Dusun Karangtengah, Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga, akan mulai direlokasi ke lokasi baru, pada tahun 2026 mendatang.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga tengah melakukan perataan lahan, yang akan dijadikan lokasi relokasi warga terdampak bencana tanah bergerak, yang terjadi November lalu.
Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Pelaksana Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purbalingga Revon Haprindiat, kepada Radarmas di Kompleks Pendapa Dipokusumo, Sabtu, 20 Desember 2025.
"Ada 23 rumah dengan jumlah KK (kepala keluarga, red) sebanyak 27, dengan jumlah 85 jiwa, yang akan direlokasi ke lokasi baru. Relokasi akan mulai dilaksanakan, pada tahun depan (2026, red)," katanya, ditemui disela-sela kegiatan Kirab Pusaka dan Pawai Budaya, Hari Jadi Ke-195 Kabupaten Purbalingga.
BACA JUGA:Relokasi Warga Terdampak Tanah Gerak Maribaya Tunggu Kajian Geologi
Dia menjelaskan, saat ini, sudah dilakukan penyiapan lahan yang digunakan untuk relokasi warga terdampak bencana tanah bergerak tersebut. "Pekan depan (pekan ini, red), kemungkinan perataan tanah sudah selesai," jelasnya.
Dia menambahkan, anggaran relokasi warga, untuk pembangunan hunian akan dibantu dari APBD Provinsi Jawa Tengah tahun 2026. Sedangkan, untuk pengadaan lahan menggunakan anggaran dari para donator, yang telah dihimpun sebelumnya.
Saat ini, warga yang terdampak bencana tanah bergerak tersebut, ada yang tinggal sementara dengan kerabatnya. Serta, Sebagian memilih mengontrak rumah. Diketahui, warga masih trauma dengan kejadian bencana tanah bergerak tersebut.
Seperti diketahui, bencana tanah bergerak yang terjadidi RT 04 dan 05 RW 03 Dusun Karangtengah, Kamis, 13 November 2025 lalu. Kejadian tersebut menyebabkan tanah ambles sedalam 2 hingga 3 meter. Sebanyak 23 rumah milik 27 kepala keluarga (KK) dengan total 85 jiwa terdampak kerusakan cukup berat.
BACA JUGA:Update Bencana Tanah Bergerak di Maribaya, 23 Rumah Rusak, Tiga Rumah Lainnya Terancam
Relokasi perlu dilakukan, karena berdasarkan kajian tim geologi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, harus dilakukan relokasi. Sebab, kondisi tanah di lokasi tersebut tidak lagi aman untuk dijadikan tempat tinggal, karena sangat berisiko. (tya)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

