KPU: Data Pemilih Berkelanjutan Alami Kenaikan Dibanding DPT Pilkada 2024
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025, di Aula KPU Kabupaten Purbalingga, Senin, 8 Desember 2025.-Aditya/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025, di Aula KPU Kabupaten Purbalingga, Senin, 8 Desember 2025.
Dari hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan IV diketahui jumlah pemilih di Kabupaten Purbalingga mencapai 804.898 pemilih. Jumlah ini mengalami kenaikan dibandingkan triwulan sebelumnya, serta dengan daftar pemilih tetap (DPT) terakhir yakni Pilkada 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Zamaahsari kepada Radarmas, ditemui seusai rapat pleno.
"Secara akumulatif, rekapitulasi PDPB triwulan IV ini mengalami kenaikan dibandingkan sebelumnya. Pada triwulan sebelumnya (triwulan III, red) bejumlah 798.905 pemilih. DPT terakhir pada Pilkada 2024 berjumlah 775.444 pemilih. Sedangkan, pada trwulan IV ini berjumlah 804.898 pemilih," ungkapnya.
BACA JUGA:Targetkan Partsipasi Pemilih Naik, KPU Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Lebih Awal
Dia menjelaskan, dibandingkan hail rekapitulasi triwulan III dengan rekapitulasi PDPB triwulan IV ini, terjadi kenaikan 5.993 pemilih. Sedangkan, dibandingkan dengan DPT Pilkada 2024 lalu terjadi kenaikan 29.454 pemilih.
Diketahui, kondisi kenaikan ini disebabkan dari data bahan pemutakhiran yang diterima. Baik dari Kemendagri melalui KPU RI maupun tanggapan atau laporan data dari pihak lain seperti Bawaslu dan masyarakat. Yakni, berupa pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan perbaikan data pemilih.
Dia menjelaskan, pelaksanaan rapat pleno terbuka ini merupakan amanat dari PKPU Nomor 1 Tahun 2025, khususnya pada Pasal 19. Dimana isinya mengatur bahwa rekapitulasi data PDPB di tingkat kabupaten/kota wajib dilaksanakan setiap tiga bulan sekali dan dituangkan dalam rapat pleno terbuka.
Sementara itu, rapat pleno dihadiri oleh Kepala Instansi/Dinas/Badan/Organisasi Kabupaten Purbalingga. Serta, Ketua DPD/DPC Partai Politik Tingkat Kabupaten Purbalingga. (tya)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
