Pemkab dan Kejari Purbalingga Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Penerapan Pidana Kerja Sosial
PKS ditandatangani oleh Kajari Purbalingga, Djaka B Wibisana dan Bupati Purbalingga, H Fahmi Muhammad Hanif.-Aditya/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga jalin kerja sama penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dilaksanakan di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Senin, 1 Desember 2025.
Bupati Purbalingga H Fahmi Muhammad Hanif mengatakan, kerja sama ini merupakan bagian dari upaya Pemkab mendukung penegakan hukum yang berkeadilan. Serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
"Melalui kerja sama ini, diharapkan penerapan pidana kerja sosial di Purbalingga dapat berjalan lebih optimal, berkeadilan, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat," katanya, dalam siaran persnya.
BACA JUGA:Lepas Sambut Kajari Purbalingga, Mas Bupati Minta Kajari Baru Ikut Ciptakan Kondusifitas Wilayah
Diketahuu, PKS ditandatangani oleh Kajari Purbalingga, Djaka B Wibisana dan Bupati Purbalingga, H Fahmi Muhammad Hanif.
Kerja sama ini mengatur penerapan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pemidanaan yang berorientasi pada keadilan, kemanusiaan, serta pemberdayaan masyarakat.
Dijelaskan bahwa tujuan kerja sama adalah mewujudkan penerapan pidana kerja sosial secara konsisten dan terukur.
Meningkatkan koordinasi pengawasan pelaksanaan pidana. Serta menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial bagi pelaku tindak pidana. Yakni, melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
BACA JUGA:Resmi Berganti, Kajari Purbalingga Kini Dijabat Djaka Bagus Wibisana
Ruang lingkup kerja sama meliputi koordinasi pelaksanaan pidana kerja sosial, penyediaan personel, tempat dan kegiatan oleh perangkat daerah, pengawasan langsung terhadap pelaksanaan kerja sosial, penyediaan data dan informasi, pelaporan berkala, hingga sosialisasi kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Kejari Purbalingga berwenang menetapkan pelaku tindak pidana yang memenuhi syarat menjalani pidana kerja sosial, serta menentukan bentuk kegiatannya.
Sementara itu, Pemkab Purbalingga bertanggung jawab menyediakan sarana, lokasi, serta menjamin keamanan dan keselamatan terpidana selama menjalani pidana kerja sosial.
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani. Serta, akan dilakukan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan minimal satu kali dalam setahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

