Banner v.2

Polisi Amankan Dua Tersangka, Sita Barang Bukti 11.036 Butir Obat Terlarang

Polisi Amankan Dua Tersangka, Sita Barang Bukti 11.036 Butir Obat Terlarang

Konferensi Pers kasus penyalahgunaan obat terlarang di Mapolres Purbalingga, Rabu (29/10).-Aditya/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang, dengan barang bukti sebanyak 11.036 butir. Terdiri dari 10.973 butir obat daftar G dan 63 butir obat-obat jenis psikotropika.

Dalam kasus tersebut, Polisi menangkap dua orang tersangka. Yakni, SE (20), warga Desa Kedungwuluh, RT 4 RW 4, Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga. Serta, KA (21), warga Desa Karang Jambe RT 2 RW 4, Kecamatan Padamara.

Hal itu terungkap dalam Konferensi Pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Rabu, 29 Oktober 2025. "Kasus ini berhasil diungkap berdasarkan informasi masyarakat yang masuk ke Satresnarkoba Polres Purbalingga," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo.

Dia menambahkan, informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang membawa paket diduga berisi narkoba. "Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan dengan sasaran subyek yang dicurigai tersebut," tambahnya.

BACA JUGA:Jual Obat Terlarang, Warga Karangmoncol Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Kemudian, petugas Satresnarkoba Polres Purbalingga sedang melaksanakan penyelidikan di wilayah Kelurahan Wirasana, melihat seorang laki-laki yang turun dari travel berjalan tergesa-gesa.

Terlihat, dia menggendong sebuah tas dan membawa sebuah kardus berbentuk seperti paket, dengan gerak-geriknya terlihat sangat mencurigakan. Saat didekati oleh Petugas, laki-laki tersebut terlihat panik, sehingga dilakukan interogasi hingga pemeriksaan badan dan barang bawaan.

Kepada petugas pria yang diketahui merupakan SE, mengakui baru saja tiba dari Jakarta untuk mengambil obat-obatan daftar G, jenis Tramadol, Hexymer serta obat jenis Psikotropika. "Rencananya obat-obatan tersebut akan dijual atau diedarkan di wilayah Kabupaten Purbalingga," ujarnya.

Menurut keterangan SE, obat-obatan tersebut merupakan pesanan dari KA. "Kemudian, petugas mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti," lanjutnya.

BACA JUGA:Jual Obat Terlarang di Gubuk, Pria Asal Aceh Ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan/atau Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Yakni, dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. (tya)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: