Banner v.2

12 Desa di Purbalingga Masih Dipimpin PJ Kades

12 Desa di Purbalingga Masih Dipimpin PJ Kades

Kantor Kepala Desa Bajong. Desa Bajong merupakan satu dari 12 desa yang dipimpin PJ Kades.-Alwi Safrudin/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sebanyak 12 desa di Kabupaten Purbalingga hingga kini masih dipimpin oleh Pelaksana Jabatan (PJ) Kepala Desa. Kondisi ini terjadi karena pemerintah pusat belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Purbalingga, Naning Purwanti, menjelaskan, seharusnya jabatan kepala desa di 12 desa tersebut sudah digantikan melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW). Namun, karena PP turunan dari undang-undang tersebut masih dalam proses harmonisasi, pelaksanaan PAW belum dapat dilakukan.

"PP-nya belum turun sampai sekarang, jadi untuk sementara 12 desa itu masih dijabat oleh PJ," jelasnya.

Adapun desa yang saat ini masih dijabat PJ Kades yaitu Bajong, Kalikajar, Kembaran Wetan, Karangturi, Sindang, Selaganggeng, Siwarak, Tanjungmuli, Sumampir, Purbasari, Krangean, dan Condong.

BACA JUGA:Tahun 2026, 184 Desa di Purbalingga Ikuti Pilkades Serentak Tahap Pertama

Menurut Naning, dalam aturan baru itu, pelaksanaan pemilihan kepala desa maupun pemilihan antar waktu akan diatur lebih lanjut melalui PP. Tanpa adanya regulasi tersebut, tahapan PAW belum bisa dilaksanakan di daerah.

Ia menambahkan, kondisi ini kerap membuat para PJ Kades merasa terbebani, karena harus menjalankan dua tanggung jawab sekaligus. "Ya, kadang ada yang mengeluh karena tugasnya berat. Beberapa juga sering bertanya ke saya, ‘Bu, kapan PAW-nya?’," ujarnya.

Lebih lanjut, Naning menjelaskan, PAW merupakan proses pemilihan kepala desa seperti biasa, namun dilakukan melalui musyawarah desa (musdes) terbatas dengan jumlah peserta minimal 50 orang.

"Dulu, waktu masih pakai undang-undang lama, Purbalingga pernah melaksanakan PAW. Di antaranya di Desa Lumpang, Bojanegara, dan Gandasuli, sekitar tahun 2021-an," tambahnya.

BACA JUGA:Pilkades Serentak Tahun 2027 Akan Berlangsung Tiga Gelombang

Di sisi lain, Naning menuturkan, para PJ Kades tidak mendapatkan siltap (penghasilan tetap) seperti kepala desa definitif, karena mereka merupakan PNS yang sudah menerima gaji pokok. "Tapi mereka tetap mendapat tunjangan kepala desa," katanya.

Naning menegaskan, jabatan PJ Kades akan berakhir setelah PP turunan terbit dan pelaksanaan PAW dapat digelar. Namun, apabila PP tersebut turun mendekati pelaksanaan Pilkades serentak 2027, maka jabatan PJ akan tetap dilanjutkan hingga pemilihan definitif dilakukan.

Sementara itu, dana siltap kepala desa yang kosong akan dialihkan untuk membiayai kegiatan pemerintahan desa di bidang lain.

"Gaji kades itu kan bagian dari komponen ADD. Kalau posisi kades kosong, dan stok siltap tidak terpakai, maka bisa dialihkan untuk membiayai program lain seperti bidang kesehatan, pertanahan, dan sebagainya," pungkasnya. (alw)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: