Banner v.2

Dua Raperda Disetujui, BPR Artha Perwira Segera Berubah Status

Dua Raperda Disetujui, BPR Artha Perwira Segera Berubah Status

Pimpinan Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Dua Raperda, Aman Waliyudin menandatangani berita acara, Jumat (10/10).-Alwi Safrudin/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - DPRD Kabupaten Purbalingga bersama Pemerintah Kabupaten resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat utama, Jumat (10/10).

Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Perwira dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Purbalingga, Aman Waliyudin. Didampingi Wakil Ketua DPRD, Aris Widiarso dan Tenny Juliawati. Dihadiri Wakil Bupati Dimas Prasetyahani, 34 anggota DPRD, serta sejumlah pejabat perangkat daerah. "Rapat paripurna hari ini dinyatakan memenuhi kuorum dan terbuka untuk umum," kata Pimpinan Rapat.

Dua Raperda yang disetujui tersebut sebelumnya telah melalui pembahasan intensif Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD bersama tim perumus dari Pemkab Purbalingga. Keduanya juga sudah mendapatkan fasilitasi dan persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah.

BACA JUGA:PKL Alun-alun Bakal Diatur Raperda Baru, Komisi I: Masih Fasilitasi Provinsi

Usai laporan Pansus, rapat menyepakati hasil pembahasan dan secara aklamasi menyetujui dua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Penandatanganan berita acara persetujuan dilakukan oleh Ketua DPRD dan Wakil Bupati Purbalingga sebagai bentuk legalisasi keputusan bersama.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang menyetujui percepatan agenda paripurna dari jadwal semula 20 Oktober menjadi 10 Oktober.

"Terima kasih atas kerja sama dan dukungan DPRD, sehingga persetujuan terhadap dua Raperda ini bisa dilaksanakan lebih cepat," ujar Wakil Bupati.

Ia menjelaskan, penetapan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Artha Perwira menjadi landasan hukum bagi perubahan badan hukum dan nomenklatur baru BPR Artha Perwira.

BACA JUGA:DPRD Fokus Sosialisasi Raperda dan Bimtek di 2026

Dengan perubahan itu, bank daerah milik Pemkab Purbalingga diharapkan memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menjalin kemitraan dan mengembangkan produk keuangan yang inovatif.

"BPR Artha Perwira akan punya daya saing yang lebih kuat, sekaligus berperan lebih besar dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat Purbalingga," katanya.

Sementara itu, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memperkuat permodalan BUMD. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan operasional, menambah pendapatan asli daerah (PAD), serta mendukung kemandirian ekonomi daerah.

"Dengan penguatan modal, BUMD di Purbalingga diharapkan semakin berdaya saing dan memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat," tambah Wakil Bupati. (alw)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: