Memberi Ruang untuk Fahmi–Dimas
Anggota DPRD Purbalingga, Padang Kusumo SH MH.-Dok Pribadi-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dinamika pemerintahan di Kabupaten Purbalingga saat ini mendapat tanggapan dari wakil rakyat dari Fraksi PKS, Padang Kusumo SH MH. Masyarakat diharapkan memberikan ruang untuk perjalanan panjang Fahmi-Dimas, sekaligus mengawal jalannya pemerintahan yang bermartabat.
Menurutnya, pelantikan H Fahmi Muhammad Hanif dan Dimas Prasetyahani sebagai Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga pada 20 Februari 2025 lalu menjadi titik awal babak baru kepemimpinan di Kabupaten Purbalingga. Masyarakat tentu menyimpan banyak harapan, terutama terhadap janji-janji politik yang disampaikan saat kampanye. Namun, penting untuk dipahami bahwa roda pemerintahan tidak berjalan di ruang kosong. Ada aturan, rencana pembangunan, dan mekanisme anggaran yang mengikat setiap kepala daerah.
Di awal pemerintahan Fahmi Dimas, Purbalingga masih berpegang pada RPJMD 2021–2026 yang merupakan produk pemerintahan sebelumnya. Oleh karena itu, wajar jika programprogram unggulan Fahmi–Dimas tidak langsung terlihat di tahun pertama. Proses penyesuaian RPJMD adalah langkah normatif agar visi-misi kepala daerah bisa masuk ke dalam dokumen resmi pembangunan. Bahkan, RPJMD 2025–2029 sudah disepakati bersama DPRD pada 19 Juni 2025 dan ditetapkan menjadi Perda, menunjukkan adanya proses demokrasi yang sehat.
Sebagai daerah otonom, Purbalingga punya ruang untuk menyesuaikan pembangunan dengan kebutuhan masyarakat. Para ahli tata pemerintahan menegaskan, desentralisasi bukan sekadar memindahkan kewenangan, tetapi juga memperluas partisipasi rakyat dan memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah. Inilah yang sedang dijalankan Fahmi–Dimas melalui penyesuaian arah pembangunan daerah. Namun, keberhasilan pembangunan tidak hanya bergantung pada pemerintah. Demokrasi mengajarkan bahwa rakyat memiliki peran penting, bukan hanya saat pemilu, tetapi juga setelahnya. Aspirasi masyarakat sebaiknya disalurkan melalui mekanisme yang sahih, baik lewat forum publik, partai politik, maupun melalui DPRD sebagai wakil resmi rakyat. Dengan begitu, kritik dan masukan akan lebih efektif mendorong perbaikan kebijakan.
Selain itu, pemerintah daerah wajib menjalankan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB): kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, profesionalitas, dan proporsionalitas. Artinya, kebijakan yang diambil Fahmi–Dimas harus transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan berorientasi pada kepentingan publik. Sejarah membuktikan, tidak ada kepala daerah yang mampu menepati janji politik 100 persen. Janji itu lebih tepat dipandang sebagai arah kebijakan, bukan kontrak absolut. Karena itu, masyarakat Purbalingga sebaiknya bersikap proaktif dan rasional: mendukung program yang baik, mengkritisi secara sehat, serta terus mendorong agar pemerintah bekerja sesuai aturan dan harapan rakyat.
"Fahmi–Dimas baru memulai perjalanan panjang lima tahun ke depan. Mari beri mereka ruang untuk bekerja, sekaligus kita kawal bersama agar pembangunan berjalan bermartabat," tuturnya.
Menurutnya, demokrasi lokal akan menjadi cerdas bila rakyat tidak hanya menuntut, tetapi juga aktif menjadi bagian dari solusi. (bdg)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
