17 dari 21 Pasar di Purbalingga sudah Jadi Pasar Tertib Ukur
Tera ulang yang dilakukan di sejumlah pasar tradisional.-Dinperindag Purbalingga untuk Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebanyak 17 dari 21 pasar yang dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga sudah menjadi pasar tertib ukur. Hal itu merupakan komitmen Pemkab Purbalingga menjadi daerah tertib ukur.
Kepala Dinperindag Kabupaten Purbalingga, Johan Arifin mengatakan, Pemkab Purbalingga selalu berkomitmen menjadi daerah tertib ukur.
“Empat tahun berturut-turut sejak 2021, Purbalingga ditetapkan sebagai daerah tertib ukur," katanya, Rabu, 10 September 2025.
Dia menargetkan, pada tahun 2025 ini, Kabupaten Purbalingga kembali menyabet predikat sebagai daerah tertib ukur. Dia menegaskan komitmen Pemkab Purbalingga dalam perlindungan konsumen melalui pelayanan metrologi legal.
BACA JUGA:UPTD Metrologi Kejar Target 25.000 Tera dan Tera Ulang
"Saat ini 17 dari 21 pasar yang dikelola Pemkab juga sudah menjadi pasar tertib ukur," ujarnya.
Dinperindag Kabupaten Purbalingga memperkuat pelayanan metrologi legal. "Dinperingag memiliki sembilan penera atau petugas tera ulang," lanjutnya.
Sebanyak 21 pasar di Kabupaten Purbalingga telah dibentuk satgas juru timbang. Serta seluruh SPBU di Kabupaten Purbalingga juga sudah dibentuk juru ukur dan takar.
Sehingga, dia memastikan alat takar dan alat timbang di Kabupaten Purbalingga sudah taat aturan. (tya)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

