Satpol-PP Imbau Warga Stop Memberi Uang ke Pengemis
Kasi Ketertiban Umum Satpol-PP Purbalingga, Risno Alishasi.-Alwi Safrudin/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID – Satpol-PP Purbalingga kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak memberi uang atau barang kepada pengemis, gelandangan, maupun pengamen di tempat umum.
Kasi Ketertiban Umum Satpol-PP Purbalingga, Risno Alishasi, menegaskan, pemberian uang hanya akan membuat keberadaan mereka semakin banyak.
"Kalau mau efektif dan berhasil, masyarakat jangan memberi uang," ujarnya.
Ia menilai kesadaran masyarakat masih rendah. Bahkan, saat dirinya menegur pengemis di jalan, justru ada ibu-ibu yang balik menegurnya.
BACA JUGA:Sasar 8 Perempatan Bangjo, 7 Pengemis dan Pengamen Terjaring
Pemerintah Daerah sebenarnya sudah menyampaikan imbauan ke seluruh kecamatan agar masyarakat berhenti memberi. Larangan ini juga memiliki payung hukum, yakni Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dalam perda tersebut diatur bahwa pemberian uang atau barang kepada PGOT di tempat umum bisa dikenakan denda atau sanksi.
"Kalau masyarakat masih memberi, pengemis dan pengamen akan terus tumbuh subur," pungkas Risno. (alw)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

