Banner v.2

Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Gelar FGD: Cegah Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan

Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Gelar FGD: Cegah Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan

Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rekomendasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan.-Aditya/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rekomendasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan, di Aula Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga, Kamis, 24 Juli 2025.

FGD dilaksanakan dalam rangka memperkuat langkah pencegahan sengketa, konflik dan perkara pertanahan khususnya yang potensial terjadi di Kabupaten Purbalingga.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Moh Adcha SSiT MSi mengatakan, melalui kegiatan ini mengharapkan terbangunnya kesepahaman dan komitmen bersama dalam mencegah potensi sengketa dan konflik pertanahan.

"Serta menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan di Kabupaten Purbalingga," katanya.

BACA JUGA:Berantas Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Purbalingga

Dia menambahkan, FGD ini bertujuan untuk mengidentifikasi akar permasalahan di bidang pertanahan. Merumuskan rekomendasi pencegahan secara komprehensif. 

"Serta meningkatkan sinergi dan koordinasi antar pemangku kepentingan terkait," imbuhnya.

Hadir sebagai narasumber dari Kejaksaan Negeri Purbalingga Alheri SH MH, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dalam paparan materinya menyampaikan Kasus Pertanahan baik sengketa, konflik maupun yang sampai menjadi perkara ke Pengadilan masih menjadi salah satu persoalan hukum dominan di Indonesia.

BACA JUGA:Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas Baru Rampungkan 1.833 Sertifikat PTSL

"Sehingga diperlukan upaya-upaya konkrit, forum ilmiah seperti FGD ini, serta regulasi untuk merumuskan rekomendasi strategi penyelesaian kasus pertanahan yang terjadi," ujarnya.

Turut hadir sebagai undangan adalah Dinas Perumahan dan Pemukiman (Dinrumkim) Kabupaten Purbalingga, DTMPTSP, Bagian Hukum Sekda Kabupaten Purbalingga, IPPAT Kabupaten Purbalingga, Bagian Pemerintahan Sekda Kabupaten Purbalingga, serta para Camat, Kepala Desa/Lurah. (tya)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: