Vonis Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Merah Purbalingga Ditunda
Jembatan Merah, yang menghubungkan Desa Tegalpingen dan Desa Pepedan.-Dok Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Vonis kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Merah yang membentang di Sungai Gintung, Kabupaten Purbalingga, ditunda.
Menurut jadwal persidangan vonis kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp 13 miliar, ini dijadwalkan pada Rabu, 23 Juli 2025.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana mengatakan, sidang vonis kasus Jembatab Merah ditunda.
"Kemungkinan majelis hakim belum siap, jadi sidang pembacaan vonis ditunda," katanya kepada Radarmas, Kamis, 24 Juli 2025.
BACA JUGA:Lima Terdakwa Kasus Korupsi Jembatan Merah Dituntut Hukuman 5,5 Tahun Hingga 12,5 Tahun Penjara
Dijelaskan, tahapan pembacaan surat jawaban dari pihak-pihak yang bersengketa atau replik dan duplik sudah dilaksanakan.
Sehingga, tinggal menunggu sidang pembacaan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Diberitakan sebelumnya, lima terdakwa kasus dugaan korupsi Jembatan Merah dituntut hukuman penjara mulai dari 12,5 tahun hingga 12,5 tahun.
Donny Eriawan selaku pelaksana utama proyek dituntut pidana penjara selama 12 tahun 6 bulan atau 12,5 tahun.
Donny juga dituntut membayar denda Rp 600 juta subsider enam bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 13,3 miliar untuk mengganti kerugian negara. Jika tak dibayar diganti kurungan 7 tahun.
Kemudian, Ir Setiyadi yang berperan sebagai eks Kepala DPUPR Kabupaten Purbalingga periode 2017-2018 dituntut hukuman tujuh tahun penjara, serta denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara.
Priyo Satmoko, eks Kepala DPUPR Kabupaten Purbalingga tahun 2018 dituntut hukuman 6 tahun penjara, serta denda Rp 600 juta subsider 6 bulan.
Imam Subagyo yang berperan sebagai konsultan pengawas proyek saat proyek dikerjakan tahun 2017 dituntut hukuman 6 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

