Pengelola Terminal Tipe C Milik Pemkab Dilarang Tarik Retribusi
Salah satu terminal Tipe C yaitu Sub Terminal Bukateja, terlihat sepi. Terminal ini juga tidak boleh menarik retribusi masuk terminal dan lainnya.-Dok Amarullah Nurcahyo/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Selain uji KIR gratis, saat ini Dinas Perhubungan (Dinhub) Purbalingga juga tidak boleh menarik retribusi pada Terminal Tipe C serta izin trayek angkot dan angkudes.
Penghapusan retribusi ini berdasarkan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
"Untuk terminal tipe C seperti Sub Terminal Jompo, Penaruban, Bukateja, Kejobong, tidak ada retribusi. Perizinan tentang trayek juga tidak ada retribusinya," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga, Raditya Widayaka, Rabu, 16 Juli 2025.
Misal pun ada suatu terminal Tipe C yang dikelola Dinhub Kabupaten Purbalingga membangun kios dan disewakan, tidak masalah. Justru bisa menjadi pemasukan pendapatan asli daerah (PAD).
BACA JUGA:Penumpang Berkurang Armada Dikurangi, Terminal Tipe C Kian Sepi
Raditya mencontohkan, yang masih diperbolehkan untuk memungut retribusi yaitu terminal Tipe B milik Provinsi Jawa Tengah. Jika pihaknya memiliki kios, maka bisa masuk sewa kepada pihak lain.
"Selain tidak bisa memungut retribusi terminal Tipe C, kami juga tidak boleh memungut biaya uji KIR kendaraan di dinas," tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan, Dinhub Purbalingga juga sedang mengingatkan secara kontinyu adanya tunggakan biaya uji KIR para pemilik mobil angkutan yang masih belum dibayarkan sebelum regulasi larangan menarik retribusi ditetapkan pemerintah.
"Khusus masalah Sub Terminal Jompo Kecamatan Kalimanah, kami belum dikabari progresnya. Saat ini semua ditangani Bidang Aset, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda)," tegasnya. (amr)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

