Banner v.2

Kapolres Purbalingga: Angka Kecelakaan Lalu Lintas Masih Tinggi

Kapolres Purbalingga: Angka Kecelakaan Lalu Lintas Masih Tinggi

Tim gabungan mensosialisasikan keselamatan berlalu lintas kepada pengendara usai Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2025, Senin (14/7/2025).-Aditya/Radarmas-

PURBALINGGA - Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar menyoroti tingginya angka kecelakaan lalu lintas, yang terjadi di Kabupaten Purbalingga.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres saat Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2025 di halaman Satpas Prototipe Purbalingga, Senin, 14 Juli 2025.

Dia mengungkapkan, angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Purbalingga tergolong pada angka yang cukup tinggi.

Dia berharap melalui Operasi Patuh Candi 2025, diharapkan bisa memperbaiki perilaku berkendara masyarakat.

BACA JUGA:Operasi Patuh Candi 2025 Dimulai Hari Ini, Polres Prioritaskan Tujuh Pelanggaran Lalu Lintas

"Harapannya angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Purbalingga bisa diturunkan," ujarnya.

Dia menambahkan, kegiatan yang akan diprioritaskan pada prinsipnya adalah penyelenggaraan upaya preemtif edukasi, disertai penegakan hukum bidang lalu lintas.

Sasaran kegiatan adalah perilaku-perilaku pelanggaran lalu lintas atau berlalu lintas tidak sesuai norma aturan.

Sasaran pelanggaran dalam pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025 yaitu Menggunakan Ponsel Saat Berkendara, Berkendara Di Bawah Umur, Tidak Menggunakan Helm SNI dan Sabuk Keselamatan.

BACA JUGA:Operasi Patuh Candi 2025, Satlantas Polresta Cilacap Fokuskan Tujuh Jenis Pelanggaran

Selanjutnya, Berboncengan Lebih dari Satu Orang, Berkendara Di Bawah Pengaruh Alkohol, Berkendara Melawan Arus dan Berkendara Melebihi Batas Kecepatan.

Dijelaskan, pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025, yang dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 14 - 27 Juli 2025.

Polres Purbalingga akan mengedepankan upaya preemtif edukasi dan penegakan hukum bidang lalu lintas.

Dari data Satlantas Polres Purbalingga sasaran pelanggaran dalam pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025 yaitu Menggunakan Ponsel Saat Berkendara, Berkendara Di Bawah Umur, Tidak Menggunakan Helm SNI dan Sabuk Keselamatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: