Banner v.2

Pengurusan Akta Kematian Masih Rendah, Dinpendukcapil Kembali Jemput Bola

Pengurusan Akta Kematian Masih Rendah, Dinpendukcapil Kembali Jemput Bola

Kegiatan jemput bola pengurusan dokumen kependudukan di Desa Kejobong.-Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga untuk Radarmas-

PURBALINGGA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga, berusaha meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan. Salah satunya adalah dokumen kependudukan akta kelahiran dan akta kematian.

Kepala Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga Muhammad Fathurrohman mengatakan, Langkah yang ditempuh adalah dengan melaksanakan layanan jemput bola yang bertujuan mempermudah masyarakat mendapatkan dokumen kependudukan.

"Selama ini, banyak masyarakat yang terkendala dalam mengurus dokumen kependudukan, termasuk akta kelahiran dan akta kematian," katanya, Minggu, 14 Juli 2025.

Diakui olehnya, saat ini, masih belum banyak yang peduli untuk mengurus akta kematian. Sehingga, jumlahnya masih rendah dibandingkan jumlah kematian yang ada di Kabupaten Purbalingga.

BACA JUGA:Tak Urus Akta Kematian, Masih Ada KPM Jadi Penerima Bansos

Dia mencontohkan, salah satu kegiatan jemput bola layanan kependudukan, khusus akta kelahiran dan akta kematian dilaksanakan di Desa Kejobong, Kecamatan Kejobong. "Kegiatan yang dilaksanakan hasilnya cukup signifikan," ujarnya.

Dinpendukcapil berhasil mengeluarkan sebanyak 36 Akta Kelahiran, dua Akta Kematian, 10 Akta Kutipan Kedua, serta 3 Kartu Keluarga. "Total dokumen yang diterbitkan mencapai 51 dokumen," lanjutnya.

Menurutnya, program jemput bola ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, dan efisien tanpa harus mengharuskan warga datang langsung ke kantor Dinpendukcapil.

"Dengan adanya layanan jemput bola ini, diharapkan peningkatan kepemilikan dokumen seperti Akta Kelahiran dan Akta Kematian dapat tertangani lebih baik, serta mendukung validitas data kependudukan di wilayah Purbalingga," jelasnya.

BACA JUGA:Pemohon Akta Kematian Sebanyak 2.294 Pada Tahun Lalo

Diungkapkan olehnya, layanan jemput bola ini akan terus diperluas ke desa-desa lainnya untuk memastikan pemerataan akses dan pelayanan publik kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purbalingga. (tya)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: