Pelaku Nikah Manusia dan Domba Ditahan
DITANGKAP : Dua tersangka kasus penistaan agama, Arif Syaifullah (kanan) dan Syaiful Arif (kiri) sudah memakai baju tahanan Polres Gresik. JAWAPOS
GRESIK - Satreskrim Polres Gresik, sejak Selasa (12/7) malam telah menahan dua tersangka kasus penistaan agama buntut ritual pernikahan manusia dan kambing atau domba. Keduanya adalah Arif Syaifullah, pemilik dan pembuat konten, pernikahan, dan Syaiful Arif, mempelai pria yang menikahi kambing.
Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam di Mapolres Gresik. Lalu, dilanjutkan gelar perkara oleh Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Gresik.
’’Setelah melalui proses tersebut, kami lakukan penahanan pada malam itu juga,’’ kata Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro.
Keduanya pun langsung digiring petugas ke sel rumah tahanan Mapolres Gresik. Dua orang tersebut juga langsung mengenakan baju tahanan dari Polres Gresik.
Sementara itu, dua tersangka lain, yakni Sutrisna alias Krisna, penghulu dalam pernikahan nyeleneh itu belum memenuhi panggilan. Sebetulnya, pemanggilan itu dijadwalkan Rabu (13/7) kemarin. Namun, kabar beredar yang bersangkutan sedang sakit.
’’Memberikan keterangan, berhalangan hadir karena sakit,’’ jelas Wahyu.
Demikian pula dengan tersangka Nurhudi Didin Arianto. Anggota DPRD Gresik dari Nasdem itu namanya terseret lantaran menyediakan tempatnya, Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng.
https://radarbanyumas.co.id/anggota-dprd-gresik-jadi-tersangka-karena-hadiri-pernikahan-pria-dengan-kambing-betina-total-4-orang-jadi-tersangka-penistaan-agama/
Sejauh ini, mantan kepala Desa Metatu itu juga belum memenuhi panggilan polisi setelah berstatus tersangka.
’’Kabarnya, masih mengikuti kegiatan legislatif. Yakni, kunjungan kerja di Pasuruan,’’ tutur Wahyu.
DITANGKAP : Dua tersangka kasus penistaan agama, Arif Syaifullah (kanan) dan Syaiful Arif (kiri) sudah memakai baju tahanan Polres Gresik. JAWAPOS
Meski demikian, Korps Bhayangkara telah melayangkan pemanggilan kedua hingga batas maksimal pada akhir pekan nanti. ’’Kami harap mereka kooperatif agar proses hukum berjalan dengan lancar,’’ jelas perwira dengan dua balok di pundaknya itu.
Rasan-rasan yang berkembang di publik, apakah saat Krisna dan Nurhudi mendatangi panggilan polisi itu bakal ditahan menyusul dua tersangka sebelumnya?
Sejauh ini, masih belum ada kepastian. Sebab, tentu harus menunggu pemeriksaan lebih lanjut. Yang jelas, pasal yang dipakai untuk menjerat para tersangka sama. Yakni, Pasal 156a KUHP tentang penisataan agama. Hanya, Arif Syaifullah yang ditambahi pasal UU ITE.
Sementara itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik juga telah melanjutkan pembahasan tentang pelanggaran kode etik dalam perkara pernikahan manusia dan kambing tersebut. BK telah memanggil saksi dari pihak teradu sebagai pertimbangan memberikan sanksi dari ranah legislatif.
’’Tujuannya, mematangkan materi sebelum BK mengambil keputusan,’’ ujar Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan.
Tahapan tersebut kian mendekati babak akhir dalam proses sidang etik. Mujid pun tidak menampik bahwa akan ada sanksi yang diberikan, baik kepada Nurhudi maupun Mohammad Nasir yang ikut terseret lantaran mereka hadir dalam pernikahan tersebut.
’’Kami akan sampaikan terus kelanjutan proses persidangan di BK,’’ tandasnya. (jpc)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

