ACT Diduga Selewengkan Dana Bantuan, Pemerintah Diminta Perketat Aturan
Kapitra Ampera. (Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com)
RADARBANYUMAS, JAKARTA - Politikus PDIP Kapitra Ampera menyarankan pemerintah untuk memperketat aturan pembentukan lembaga penyalur dana bantuan.
Hal itu disampaikan Kapitra menanggapi isu dugaan penyelewengan dana bantuan oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Harus ditata ulang lembaga-lembaga itu. Mana perlu mereka disyaratkan menempatkan deposit di Departemen Sosial," kata Kapitra, Selasa (5/7).
Dengan begitu, deposit dinilai bisa digunakan jika lembaga penyalur bantuan melakukan penyelewengan dana.
Kapitra juga menyarankan agar syarat pendirian lembaga penyalur dana bantuan diperketat sebagai upaya mengantisipasi penyalahgunaan dana sumbangan masyarakat.
"Negara harus buat secara ketat dan mengawasi dengan ketat ke depan," ujar Kapitra.
https://radarbanyumas.co.id/act-galang-kepedulian-melalui-gerakan-sebar-lapak-di-jawa-tengah/
Dia juga mengingatkan lembaga penyalur bantuan lainnya agar tidak melakukan tindakan yang dinilai sebagai kejahatan luar biasa itu. "Ini sebagai peringatan untuk lembaga lain, jangan pernah bermain-main dengan sumbangan masyarakat," tambah dia.
Kapitra Ampera. (Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com)
Menurutnya, penyalahgunaan dana bantuan masyarakat adalah tindakan kejahatan berupa penganiayaan terhadap orang yang menderita.
"Masalahnya, ini bungkusan-bungkusan kesucian lalu melakukan penganiayaan to people who's suffering," kata Kapitra Ampera.
Dalam laporan yang diterbitkan media nasional, ACT diduga melakukan penyelewengan dana bantuan. Eks pendiri ACT Ahyudin diduga mendapat gaji Rp 250 juta per bulan serta fasilitas operasional berupa satu unit Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, dan Honda C-RV.
Adapun untuk jabatan di bawah Ahyudin dikabarkan mendapat gaji dan fasilitas yang tak kalah mewah. Selain itu, uang miliaran rupiah juga diduga mengalir ke keluarga Ahyudin untuk kepentingan pribadi, yakni pembelian rumah hingga perabotan rumah tangga.
Ahyudin, istri, dan anaknya pun disebut-sebut mendapat gaji dari anak perusahaan ACT. Aliran dana oleh anak perusahaan itu pun diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Di sisi lain, dugaan penyelewengan dana juga dilaporkan terjadi di luar Jakarta yaitu dugaan penggelapan pada program Lumbung Ternak Wakaf di Blora, Jawa Tengah.
Lalu, ACT disebut mendapatkan dana Rp 135 miliar dari Boeing untuk membangun 91 sekolah. Pembangunan sekolah itu bagian dari kompensasi Boeing kepada keluarga korban kecelakaan jatuhnya pesawat Lion Air JT-610.
Namun, sebagian dananya dikabarkan dipakai untuk menutup pembiayaan ACT.
Pada Januari 2022 lalu, pendiri ACT Ahyudin pun mengundurkan diri usai diminta oleh para pimpinan. (mcr9/jpnn)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

