Banner v.2

Dua Buronan Kejahatan Berhasil Dibekuk

Dua Buronan Kejahatan Berhasil Dibekuk

APES: Anggota Polsek Puger menggiring dua pemuda yang sempat buron selama setahun setelah melakukan pencurian dengan kekerasan atau curas, Minggu (3/7). (Dok Polsek Puger) RADARBANYUMAS, JEMBER - Dalam operasi gabungan yang dilakukan Sabtu (2/7) malam hingga Minggu (3/7) dini hari, polisi Polsek Puger, Jember mengamankan tiga pelaku kejahatan sekaligus. Dua di antaranya merupakan buron pencurian dengan kekerasan (curas), seorang lagi adalah pengedar obat keras berbahaya (okerbaya). Kapolsek Puger AKP Eko Basuki Teguh Agrowibowo mengatakan, sebenarnya operasi skala besar itu ditujukan untuk pencegahan aksi balap liar yang biasanya kerap dilakukan di akhir pekan. Selain itu, juga untuk mencegah kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), curas, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). “Patroli kami lakukan dengan menyisir daerah rawan,” katanya, Senin (4/7). Menurutnya, patroli ini juga melibatkan personel Koramil Puger yang dimulai dari alun-alun kecamatan setempat. https://radarbanyumas.co.id/pembobol-konter-handphone-di-klaten-dibekuk/ Kemudian, berlanjut dengan menyisir jalur lintas selatan (JLS) disambung ke Desa Mojomulyo dan Desa Grenden. APES: Anggota Polsek Puger menggiring dua pemuda yang sempat buron selama setahun setelah melakukan pencurian dengan kekerasan atau curas, Minggu (3/7). (Dok Polsek Puger) Selanjutnya, berkeliling ke Desa Kasiyan Timur, Desa Wringintelu, Desa Mlokorejo dan berakhir di Desa Kasiyan. Hasilnya, polisi menangkap dua pelaku curas yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah Feri Irawan dan Rifky Firmansyah. Dua pemuda asal Dusun Jadugan, Desa Mojosari, Kecamatan Puger. Keduanya disangka melakukan kejahatan setahun lalu, tepatnya pada 4 Juli 2021. Sedangkan pengedar okerbaya yang juga tertangkap bernama Eko Desi Pranoto, warga Dusun Krajan, Desa Ampel, Kecamatan Wuluhan. Dari tangan Eko, polisi menyita tiga klip okerbaya yang masing-masing berisi enam butir pil, uang tunai Rp 42 ribu, serta sebuah HP. “Selain ketiga pelaku, kami juga mengamankan muda-mudi yang kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol,” jelas Eko Basuki. Kini, ketiga pelaku telah diamankan di Polsek Puger untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara terhadap muda-mudi yang teler, mereka tidak ditahan dan hanya diberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring). (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: