Banner v.2

Waduh, Mantan Kades Rudapaksa Gadis Dibawah Umur

Waduh, Mantan Kades Rudapaksa Gadis Dibawah Umur

AB, pelaku pencabulan anak di bawah umur (disway) RADARBANYUMAS, LEBAK - Seorang mantan kepala desa melakukan rudapaksa terhadap seorang gadis di bawah umur. Mantan Kades yang melakukan rudapaksa tersebut membujuk rayu korban dengan uang Rp 50 ribu agar tutup mulut. Peristiwa yang dilakukan oleh tersangka AB (51), yang merupakan mantan kepala desa di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, terjadi pada 27 Juni 2022 sekira pukul 15.00 WIB. Korban rudapaksa dari AB merupakan kerabat keluarga dari istri korban yang biasanya sering menginap di rumah tersangka di wilayah Gunungbatu, Kecamatan Cilograng. Dari keterangan Mawar (nama samaran), pada hari kejadian ia datang ke rumah tersangka, namun hanya pelaku yang di rumah dan istrinya sedang keluar. https://radarbanyumas.co.id/bukannya-mengobati-seorang-dukun-cabul-di-cilacap-malah-nodai-anak-gadis-dibawah-umur/ AB kemudian mencoba merayu Mawar dengan modus akan mengobati korban agar cepat mendapatkan jodoh. Saat itu, pelaku meminta Mawar membuka baju, namun permintaan tersebut ditolak oleh korban. AB, pelaku pencabulan anak di bawah umur (disway) Akhirnya, AB memaksa membuka baju korban dan menggerayangi bagian atas tubuh Mawar. Tidak hanya itu, AB yang kesetanan juga memaksa membuka pakaian bagian bawah korban dan melakukan kasi rudapaksa. Setelah itu, pelaku memberikan uang Rp 50.000 dan meminta Mawar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik menyatakan, Mawar kemudian menghubungi bibinya. Mawar menceritakan kejadian tersebut kepada bibi dan ibu kandungnya. "Keluarga korban melaporkan kasus rudapaksa tersebut ke Mapolsek Cilograng," kata AKP Asep. Polisi yang menerima laporan dugaan rudapaksa langsung bergerak mengamankan pelaku. AB, pelaku pencabulan anak di bawah umur (disway) Tanpa perlawanan, pelaku diamankan di rumahnya di Cilograng dan rencananya akan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak. "Pelaku sudah kita amankan dan dia mantan Kades di salah satu desa di Kecamatan Cibeber," ungkapnya. Dilansir dari inforadar.disway.id, pihak dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lebak meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman berat terhadap kepala desa (Kades) yang rudapaksa anak di bawah umur. Ketua LPA Kabupaten Lebak Oman Rohman mengaku prihatin dengan adanya peristiwa pencabulan yang terjadi di Cilograng. Untuk itu, LPA berjanji akan mengawal kasus tersebut hingga ke pengadilan. "Tindakan mantan kades rudapaksa keponakan istri yang masih di bawah umur merupakan perbuatan biadab dan keji. Karena itu, saya minta pelaku dihukum berat," kata Oman Rohman, Kamis 30 Juni 2022. Oman menambahkan, sebagai mantan pemimpin, AB semestinya memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat. Namun, dia justru melakukan perbuatan yang dilarang norma hukum dan agama. (disway)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: