Pengedar Sabu Dibekuk di Depan Minimarket
DITANGKAP : Pengedar sabu-sabu yang digerebek di depan minimarket kawasan Sidotopo, Rabu (22/6). (JPNN)
RADARBANYUMAS, SURABAYA - Seseorang berinisial AH (54) asal Randuagung Sidotopo, Kecamatan Sidotopo, Surabaya, ditangkap polisi lantaran dicurigai membawa barang berbahaya berupa narkotika.
Pria paruh baya itu ditangkap saat berada di depan minimarket kawasan Jalan Raya Nyamplungan, Surabaya pada Jumat (13/5) pukul 20.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, dari hasil penggeledahan polisi menemukan 16 bungkus sabu-sabu. “Kalau ditotal beratnya 14,1 gram sabu-sabu,” ujar Daniel, Rabu (22/6).
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita timbangan elektrik, uang tunai Rp 480 ribu, ponsel Nokia, dan motor Honda Scoopy warna hitam.
Berdasarkan pengakuan AH, dia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RO (DPO) pada Jumat 29 Mei pukul 16.00 WIB di sekitar Sendang Utara Bangkalan.
“Dia ambil paket lima gram sabu-sabu, masing-masing beratnya satu gram,” jelasnya. Hal tersebut sudah dilakukan oleh pelaku berkali-kali.
https://radarbanyumas.co.id/tergiur-upah-rp-500-ribu-pria-asal-kroya-jadi-kurir-sabu/
Tujuan AH menjadi pengedar sabu-sabu untuk mendapatkan uang dengan cepat secara instan. AH dijerat Pasal 114 ayat 1 Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
