Banner v.2

Ini Tiga Daerah Pertama Gunakan Pelat Nomer Putih

Ini Tiga Daerah Pertama Gunakan Pelat Nomer Putih

Korlantas Polri ungkapkan tiga daerah pertama gunakan pelat nomer putih dan Jakarta tidak termasuk di dalamnya. (radartegal.com) JAKARTA - Tiga wilayah menerapkan plat nomor putih. Korlantas Polri mengungkapkan tiga daerah pertama tersebut tidak termasuk Jakarta di dalamnya. Rencananya penggunaan tiga daerah pertama gunakan pelat nomer putih akan di mulai pada Juni ini. Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin menjelaskan bahwa tiga daerah pertama gunakan pelat nomer putih nantinya akan dimulai di daerah Jawa Timur, Jawa Barat dan Sumatera Utara. “Pemilihan tiga daerah pertama gunakan pelat nomer putih bertulisan hitam berdasarkan stok material pelat nomernya telah habis sehingga mereka nantinya bisa langsung menggunakan pelat nomer baru,” tambah Kombes Taslim. "Jika material spesifikasi lama habis, maka material baru akan digunakan. Artinya, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan spesifikasi warna dasar putih dengan tulisan hitam sudah kami mulai," tuturnya. Dilansir dari pmjnews.com, masih dengan Kombes Taslim, ada beberapa mekanisme untuk masyarakat bisa mendapatkan plat putih. https://radarbanyumas.co.id/warna-plat-nomor-bakal-berubah-dari-hitam-menjadi-putih/ Salah satunya yakni dengan habisnya masa pelat lima tahunannya dan saat melakukan pembayaran pajak kendaraan maka pelat nomer langsung di ganti. Korlantas Polri ungkapkan 3 daerah pertama gunakan pelat nomer putih dan Jakarta tidak termasuk di dalamnya. (radartegal.com) "Mekanismenya sama dengan layanan Regident selama ini, berproses secara alami, masyarakat datang minta layanan Regident. Lalu kita gunakan material yang ada, namun kita prioritaskan dulu untuk menghabiskan material stok lama," jelasnya. Sebelumnya di informasikan bahwa pemberlakuan pelat nomer putih mulai pertengahan Juni dan Dirlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa yang telah gunakanan sekarang adalah pelanggaran. "Polri memprioritaskan penggantian pelat warna dasar putih ini bagi kendaraan yang masa berlaku TNKB sudah habis dan kendaraan baru," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo. "Sedangkan untuk kendaraan baru secara otomatis akan langsung mendapatkan pelat nomer putih dan untuk kendaraan yang telah ada akan dilakukan pergantian saat pembayaran pajak tahun ke 5,” tambah Kombes Sambodo. Dengan demikian akan sangat membantu dalam penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah mulai diberlakukan beberapa waktu belakangan ini. (disway/ali)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: