Banner v.2

Enam Bocah Belasan Tahun Curi Tujuh Pompa Diesel

Enam Bocah Belasan Tahun Curi Tujuh Pompa Diesel

bocil-ponorogo-diesel- Kapolres Ponorogo AKBP Catur C Wicaksono (tengah) bersama jajarannya menunjukkan barang buktu onderdil mesin diesel milik petani yang dicuri para bocil. Foto: Humas Polda Jatim. PONOROGO - Para petani sering kali mengeluh kehilangan onderdil. Terutama Keluhan petani masyarakat di Ponorogo. Namun, itu terjawab setelah Polsek Sambit menangkap sekelompok pencurian onderdil peralatan diesel untuk pengairan areal persawahan. Akhirnya kini lega lantaran biang keladinya sudah tertangkap. Tak disangka pelakunya ternyata bocil (bocah kecil). Para bocil tersebut berjumlah enam dengan usia rata-rata masih anak-anak. Kapolres Ponorogo AKBP Catur C Wicaksono menjelaskan penangkapan terhadap para pelaku setelah pihaknya mendapatkan banyaknya keluhan dari masyarakat. "Laporan itu menyebut sering terjadi aksi pencurian mesin diesel yang digunakan untuk pengairan di areal persawahan," kata Catur, Rabu (8/6). Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mengintai lokasi yang kerap menjadi sasaran pencurian. Awalnya petugas menangkap pelaku berinisial SBM. Bocil berusia 14 tahun itu ditangkap saat berada di salah satu rumah warga Dukuh Sanan, Desa Ngadisanan, Kecamatan Sambit. "Setelah menangkap satu pelaku tersebut akhirnya dapat mengungkap pelaku lainnya," ujarnya. Tak lama kemudian lima pelaku lainnya juga ditangkap oleh polisi. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. "Kelimanya ABS (13), APR (13), RN (17), AAPG (14), dan MAE (16) semuanya warga Sambit Ponorogo," bebernya. Keenam bocil tersebut berusaha menghilangkan barang bukti saat dilakukan penggeledahan. Namun, petugas berhasil menemukannya di sungai. https://radarbanyumas.co.id/tersangka-pencurian-alat-pertanian-di-gumelar-masih-di-bawah-umur/ "Para tersangka ini sempat membuang barang bukti ke sungai, tetapi akhirnya semua bisa kami amankan," tambah AKBP Catur. Barang bukti yang diamankan antara lain tujuh pompa diesel, dua set kunci shock, tujuh buah rotor, dua sepeda motor merek Honda sebagai alat kejahatan. "Pelaku dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara, "pungkas Catur. (mcr12/jpnn)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: