Walkot Jogja Jadi Tersangka Suap IMB
KASUS SUAP : KPK menetapkan Wali Kota Jogjakarta Haryadi Suyuti dan tiga pihak lain sebagai tersangka suap, Jumat (3/6). (Istimewa)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Jogjakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB) di Pemerintah Kota Jogjakarta.
KPK juga menetapkan tiga pihak lainnya sebagai tersangka yang diduga terlibat perkara ini.
Ketiga pihak yang juga menyandang status tersangka adalah Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Jogjakarta, Nurwidhihartana; Sekretaris Pribadi Wali Kota Jogja, Triyanto Budi Yuwono.
“Berdasarkan pengumpulan berbagai informasi dan data yang sebelumnya telah dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan dan kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/6).
Penetapan tersangka ini merupakan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Jogjakarta dan Jakarta, Kamis (2/6).
https://radarbanyumas.co.id/baru-habiskan-jabatan-wali-kota-22-mei-ternyata-gegara-ini-wali-kota-yogyakarta-ditangkap-kpk/
KASUS SUAP : KPK menetapkan Wali Kota Jogjakarta Haryadi Suyuti dan tiga pihak lain sebagai tersangka suap, Jumat (3/6). (Istimewa)
Dalam OTT itu, tim KPK berhasil mengamankan total 10 orang dan uang sebanyak USD 27.258 atau senilai Rp 393.826.000 yang dikemas dalam goodie bag.
Oon Nusihono selaku tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto selaku tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (muh/ban/jpc)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
