Naik Pesawat Kini Bebas Tes Covid-19, Asalkan Sudah Lengkapi Syarat Berikut
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kebijakan bahwa setiap orang yang telah mendapatkan vaksin kedua dan booster tidak wajib melampirkan hasil tes negatif PCR dan antigen sebagai syarat PPDN
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kebijakan, setiap orang yang telah mendapatkan vaksin kedua dan booster tidak wajib melampirkan hasil tes negatif PCR dan antigen.
Hal ini berlaku untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini telah ditandatangani oleh Menhub Budi Karya Sumadi per 18 Mei 2022.
Adapun, maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara. Tujuan beleid tersebut untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” tulisnya dikutip JawaPos.com, Rabu (18/5).
Untuk PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam.
https://radarbanyumas.co.id/sah-masyarakat-boleh-tidak-pakai-masker-di-ruang-terbuka-ini-kata-jokowi/
Bisa juga hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kebijakan bahwa setiap orang yang telah mendapatkan vaksin kedua dan booster tidak wajib melampirkan hasil tes negatif PCR dan antigen sebagai syarat PPDN
Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.
Namun, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dan tes RT-PCR sebelum keberangkatan.
“Sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” ujarnya.
Sementara itu, untuk PPDN dengan usia dibawah 6 tahun juga mendapatkan pengecualian terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.
Meskipun begitu, mereka tetap wajib melakukan perjalanan dengan orang tua atau walinya.
“Pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tutup dia. (jawapos/ali)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
