Kejagung Lanjut Kasus Migor
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tancap gas melanjutkan penanganan sejumlah perkara selepas libur Lebaran. Termasuk kasus-kasus yang mendapat sorotan seperti kasus mafia tanah, mafia pupuk, hingga mafia minyak goreng.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan, kasus mafia tanah ditangani Kejati DKI. Kasus itu terkait dengan aset milik PT Pertamina di Rawamangun, Jakarta Timur.
Pemeriksaan saksi masih dilakukan untuk mendalami kasus berkualifikasi tindak pidana korupsi tersebut. Tidak terkecuali pemeriksaan saksi dari PT Pertamina.
Sementara itu, kasus mafia pupuk ditangani Kejari Kabupaten Pekalongan. Penanganan kasusnya dilakukan sesuai dengan perintah jaksa agung. "Mafia pupuk itu sudah lama meresahkan petani dan merugikan negara," tegas Burhanuddin.
Dia memerintahkan agar kasusnya ditangani segera dan sedetail-detailnya. Dengan begitu, praktik mafia pupuk tidak ada lagi di Indonesia. Selain di Pekalongan, Burhanuddin meminta kejari dan kejati di daerah lain memelototi potensi mafia pupuk.
"Saya tegaskan kembali para kepala kejaksaan tinggi dan kepala kejaksaan negeri untuk benar-benar serius memberantas mafia pupuk," katanya.
Bila perlu, lanjut Burhanuddin, kejari dan kejati lain meniru penanganan kasus mafia pupuk oleh Kejari Kabupaten Pekalongan. Dengan begitu, mereka mengerti pola pergerakan mafia pupuk.
"Dan (memahami) modus operandinya," terang dia.
Sementara itu, penanganan kasus mafia minyak goreng terus dilaksanakan Kejagung dan Kejati DKI. Dia memastikan bahwa kasus tersebut bakal dibongkar sampai tuntas.
Menurut Burhanuddin, penanganan kasus mafia tanah, mafia pupuk, dan mafia minyak goreng tidak hanya penting lantaran menyangkut hajat hidup masyarakat. Penanganan kasus-kasus itu turut membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan. Salah satu buktinya adalah hasil survei Indikator Politik.
https://radarbanyumas.co.id/segini-harta-yang-dimiliki-dirjen-pln-kemendag-tersangka-korupsi-minyak-goreng/
Pada rilis hasil survei akhir bulan lalu, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan naik signifikan. Dari posisi kedelapan kini kejaksaan berada di posisi keempat.
Karena itu, Burhanuddin mengapresiasi Kejari Kabupaten Pekalongan dan Kejati DKI atas kinerja mereka dalam menangani kasus mafia tanah, mafia pupuk, dan mafia minyak goreng.
"Saya berharap prestasi (Kejari Kabupaten Pekalongan dan Kejati DKI) tersebut dapat dicontoh satuan kerja yang lain," imbuh Burhanuddin.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor atau minyak goreng. Mereka adalah, Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka ini setelah Kejaksaan Agung memeriksa sebanyak puluhan saksi, kemudian saksi ahli dan dokumen-dokumen pendukung terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Burhanuddin mengungkapkan, ketiga tersangka dari swasta ini diyakini, bersama dengan Dirjen PLN Kemendag IWW turut memberikan persetujuan ekspor kepada mereka. Padahal tidak memenuhi syarat domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
"Mereka dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO. Namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," ungkapnya.
Adapun keempat tersangka dipersangkakan dengan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO. (jpc)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
