Haris Azhar Akan Ajukan Praperadilan, Dilaporkan Luhut Jadi Tersangka
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tersangka kepada Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia, Nurkholis Hidayat mengaku pihaknya berencana mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut.
"Kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan dan kami akan mengajukan praperadilan," Nurkholis Hidayat dalam jumpa pers secara virtual, Sabtu (19/3).
Menurut Nurkholis, praperadilan bakal diambil jika mekanisme internal diabaikan oleh Polda Metro Jaya, misalnya tidak diberikannya saksi dan ahli independen dari pihak kepolisian terkait kasus tersebut.
"Jadi kami tetap meminta adanya saksi-saksi yang meringankan dari ahli yang lebih independen yang harus diperiksa oleh kepolisian," katanya.
Nurkholis menuturkan, saksi ahli independen tersebut sangatlah penting untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran pindana yang dilakukan oleh Haris Azhar dan Fatia.
"Nantinya akan bermuara pada kesimpulan ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus ini,"
ungkapnya.
Nurkholis berujar, Haris Azhar dan Fatia telah melakukan berbagai upaya guna menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut. Bahkan, hal itu telah dilakukan sejak dimulainya proses penyidikan kasus itu.
"Kami sebelumnya sudah melakukan permohonan eksaminasi atau review yang bermuara pada permohonan kami untuk meminta penghentian kasus ini secara sah, legal, dan itu kita mintakan ke beberapa institusi, dalam hal ini kepolisian, pengawas internal, dan eksternal penyidik," katanya.
Menurut Nurkholis, pihaknya juga sudah meminta ke Kejaksaan selaku pengawas penyidik untuk melakukan penelitian terhadap kasus yang menjerat kliennya itu. Namun, sampai saat ini belum ada respons dari Kejaksaan.
Diketahui, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021 lalu. Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.
Laporan itu dibuat Luhut sebagai reaksi atas tayangan Youtube bertajuk ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!’. Video itu diunggah di akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2021.
Dalam video itu Fatia dan Haris membicarakan hasil riset terkait konflik di Intan Jaya, Papua, hubungannya dengan tambang emas di sana yang mereka sebut turut dikuasai oleh perusahaan milik Luhut.
Dalam laporannya, Luhut mempersangkakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Sementara, Haris Azhar mengaku walaupun dirinya terancam penjara, tapi yang diungkapkannya terkait faktor ekonomi dan politik di balik penempatan militer di Intan Jaya Papua adalah kebenaran.
"Badan saya, fisik saya bisa dipenjara, tapi kebenaran yang dibicarakan saya di YouTube enggak bisa dipenjara," ujar Haris Azhar dalam jumpa pers secara virtual, Sabtu (19/3).
Haris menegaskan, penetapan dirinya sebagai tersangka dan terancam dapat kurungan bui, ia anggap sebagai kehormatan. Karena dirinya telah mengungkapkan kebenaran mengenai adanya kepentingan ekonomi dan politik di Intan Jaya, Papua.
"Saya anggap itu sebuah kehormatan kepada saya, atau fasilitas negara yang diberikan kepada saya saat kita mengungkapkan fakta yakni benturan kepentingan sejumlah orang yang punya double posisi, satu posisi bisnis bersamaan posisi pejabat publik," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan, pihaknya telah menetapkan tersangka terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar, dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti.
Adapun dua aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut ditetapkan tersangka terkait, dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
“Iya keduanya sudah tersangka,” ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3).
Menurut Zulpan, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Hariz Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada, Senin 21 Maret 2022.
“Senin nanti dijadwalkan diperiksa,” katanya. (jpc)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
