Banner v.2

Warga Desa Sitiadi Datangi DPRD Kebumen

Warga Desa Sitiadi Datangi DPRD Kebumen

AUDIENSI: Audiensi warga Desa Sitiadi Puring dengan DPRD Kebumen. KEBUMEN - Warga Sitiadi Kecamatan Puring mendatangi gedung DPRD Kebumen. Kedatangan warga untuk meminta kepastian hukum atas sejumlah dugaan yang menyeret kepala desa setempat. https://radarbanyumas.co.id/ratusan-warga-sitiadi-wadul-ke-bupati-dalam-sepekan-bupati-akan-beri-jawaban/ https://radarbanyumas.co.id/situasi-di-desa-sitiadi-kebumen-terus-memanas/ Sedikitnya 50 warga mendatangi Kantor DPRD Kebumen. Meski demikian, hanya 10 perwakilan warga saja yang diperkenankan masuk untuk audiensi. Perwakilan warga Sitiadi terdiri dari BPD Sitiadi dan tokoh masyarakat. Perwakilan warga Sitiadi diterima Wakil Ketua DPRD Kebumen Fuad Wahyudi, Ketua Komisi A DPRD Kebumen Khotimah, serta jajaran eksekutif. Dalam kesempatan itu Fuad menyampaikan, pertemuan merupakan bagian dari tugas DPRD untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat. Salah satunya aspirasi dari Desa Sitiadi. DPRD pun mengapresiasi Warga Sitiadi tersebut. “Ada tugas pokok kami yakni fungsi pengawasan dam kontrol terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah terkait penyelenggaraan keuangan daerah. Ini dalam rangka melakukan pembinaan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkapnya. Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kades dalam pokok surat. Sesuai regulasi ,dalam proses sepenuhnya menjadi bagian dan wewenang aparat penegak hukum. Dalam hal ini DPRD Kebumen tidak mengintervensi. “Kami tidak bisa intervensi dari segi manapun. Instansi vertikal yang mengurus tentang itu. Untuk itu kami meminta menghormati proses dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya. Ketua BPD Sitiadi Sakun menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kebumen yang telah merespon dan memfasilitasinya. BPD dalam tugasnya yakni sebagai jembatan aspirasi dari warga. “Kami ingin menyampaikan yang berkaitan dengan Perda Nomor 10 tahun 2016. Kami menyampaikan adanya tindak pidana korupsi dan sebagainya,” jelasnya Sementara itu Ketua Tim Peduli Desa Sitiadi Anas mengatakan,0 kedatangan warga menemui wakil rakyat karena kurang puas setelah koordinasi dengan eksekutif. Dikatakan, warga juga sudah mencoba datang ke inspektorat. “Lebih dari 30 kali saya datang. Waktu itu kami menyampaikan siltap selama sembilan bulan sekitar Rp 21 juta. Ini mulai tahun 2020, Januari-September. Itu pasti karena tindak pidana korupsi. Itu jelas karena saya juga konsultasi kepada yang memang paham,” terangnya. (mam)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: