Kisah Jenazah Korban Sriwijaya Air Asal Kabupaten Kebumen Teridentifikasi, Dijemput ke Jakarta
KEBUMEN - Satu korban Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 asal kebumen, warga Desa Ampih Kecamatan Buluspesantren Arifin Ilyas (26) dipastikan meninggal dalam tragedi Sriwijaya Air SJ 182. DNA korban tekah diidentifikasi oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri.
Kabar itu dibenarkan Camat Buluspesantren Budhi Suwanto. Ia mengatakan pihak keluarga ditatangi oleh Jasaraharja, dna keluarga telah pergi ke Jakarta dalam rangka menjemput almarhum.
https://radarbanyumas.co.id/kisah-calon-penumpang-sriwijaya-air-sj-182-asal-purwokerto-tidak-jadi-berangkat-karena-reaktif/
“Kemarin Sabtu (16/1) habis maghrib keluarga berangkat ke Jakarta untuk menjemput jenazah almarhum,” katanya, Minggu (17/1).
Budhi Suanto mengaku, pihaknya belum dapat memastikan kapan jenazah dibawa pulang. Namun, informasi sementara yang dirinya terima jenazah akan diberangkarkan dr Jakarta besok hari Senin, 18 Januari 2021 pukul 08.00 WIB. Ia juga menyebut, Jasa Raharja didampingi polisi sudah mendatangi rumah Arifin Ilyas.
“Pastinya saya belum tahu, informasi besok pagi diantar ke kebumen, Jasa Raharja sudah mendatangi rumah korban untuk memberikan bantuan,” jelasnya.
Sementara itu, informasi yang dihimpun bahwa Tim DVI Polri telah berhasil mengidentifikasi sebanyak 24 jenazah penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ 182. Selain kru pesawat, juga sebagian penumpang termasuk Arifin Ilyas. Arifin merupakan warga Desa Ampih Kecamatan Buluspesantren yang turut serta penerbangan ke Pontianak itu.
Tim forensik sendiri, berhasil mengungkap identitas jenazah Arifin Ilyas berdasarkan pencocokan DNA dengan keluarga dekat. Memang sebelumnya, setelah ada kabar pesawat hilang kontak keluarga Arifin bertolak ke Jakarta untuk menyerahkan sejumlah dokumen.
Beberapa hari berselang, keluarga menyatakan menerima segala apapun hasil pencarian terhadap Arifin yang bekerja teknisi pada perusahaan penyedia jasa alat berat itu.(fur)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

