MS Cuma Didenda Rp 500 Ribu
SIDANG : MS Terdakwa kasus Pilkades Desa Kalirejo Kebumen saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kebumen.IMAM/EKSPRES
Kasus Pilkades Kalirejo
KEBUMEN-Kasus Pilkades Kalirejo Kebumen sudah putusan. Hakim memvonis terdakwa MS bersalah. MS telah menggunakan hak pilih orang lain. Ini dalam pemungutan suara Pilkades Kalirejo beberapa waktu lalu. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kebumen dengan Hakim tunggal Agung Prasetyo SH MH, Rabu (24/7).
Hakim menjatuhkan vonis denda Rp 500 ribu kepada MS. Jika tidak mampu membayar, maka dikenakan pidana tujuh hari kurungan. Terdakwa MS terbukti melanggar Pasal 38 Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Persidangan dihadiri terdakwa MS. Selain itu hadir juga empat orang saksi. Ini meliputi Ketua Panitia M Fatoni, Istri kades terpilih Sri Halimah, pelapor Suwardi, dan Slamet Siregar. Penuntut umum langsung diwakili Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Heru Riyanto.
Dalam persidangan MS yang diketahui lulusan SD (hanya sampai kelas 2 SMP) itu menyampaikan, pihaknya menyoblos hanya karena tidak ingin golput. MS Ingin menggunakan hak pilihnya. Namun tidak mendapatkan undangan. Sebab dirinya tidak terdaftar pada DPT. MS juga telah mendatangi kaum setempat. Ini untuk menanyakan perihal undangan. Namun jawabannya selalu buntu. Yakni tidak terdaftar di DPT. “Saya menyoblos kerena tidak ingin golput pak hakim,” tuturnya saat sidang.
Setelah bertanya kesana kemari MS tetap tidak mendapatkan undangan. Saat akan berangkat kerja, MS akhirnya mampir ke rumah Sri Halimah. Saat MS bertanya seperti apa undangan untuk nyoblos. Sri Halimah pun menunjukan salah satu undangan milik saudaranya. Ini atas nama Dewi Marliyah.
Keterangan dari saksi Sri Halimah, pihaknya hanya memberitahukan kepada MS undangan yang digunakan untuk menyoblos. Tetapi MS justru membawa undangan tersebut ke panitia. Yakni ke lokasi pemungutan suara. Usai di lokasi pemungutan suara, MS menyerahkan undangan tersebut ke panitia. Saat itu suasana sangat ramai yakni saking banyaknya pemilih.
Saat MS menyerahkan undangan atas nama Dewi Marliyah kepada panitia suasana ramai. Panita pun awalnya tidak mengatahui jika MS ternyata menggunakan undangan milik orang lain. Panita memberikan kartu suara. MS akhirnya ikut antri dan kemudian berujung pada penggunakan hak suara.
Di depan hakim, keterangan MS juga sama dengan keterangan saksi Sri Halimah. Yakni MS datang sendiri tanpa diundang. MS juga yang minta surat suara kepada Sri Halimah. Saat diberikan contoh, MS justru membawanya. Saat itu di rumah Sri Halimah juga sedang ramai. “MS datang sendiri, kemudian tanya-tanya. Saya hanya menunjukan surat undangan sebagai contoh. Setelah itu saya sibuk karena banyak tamu. Saya tidak menyuruh MS untuk noblos,” terang Sri Halimah.
Baik MS maupun Sri Halimah memberikan keterangan yang sama dihadapan hakim. Yakni tidak ada yang menyuruh atau disuruh untuk memilih salah satu calon kepala desa. Apalagi sampai mendapatkan imbalan. Menurut pengakuan itu jelas tidak ada.
Saksi M Fatoni menyampaikan MS masih terdaftar sebagai penduduk Kalirejo. Namun secara domisili ikut suaminya di Alian. MS tidak terdaftar di DPT sehingga tidak boleh menyoblos. Namun belakangan diketahui MS ternyata menyoblos menggunakan hak pilih orang lain.
“Menyatakan terdakwa MS telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan hak pilih orang lain. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan denda sejumlah Rp 500 ribu, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari,” tegas Hakim Agung.
Sementara itu PPNS Heru Riyanto usai persidangan mengemukakan, putusan utusan hakim sudah baik. Pihaknya dapat menerima vonis tersebut. Pihaknya pun menegaskan, hal tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak. “Baik masyarakat, panitia Pilkades maupun calon kepala desa,” ucapnya.
Sekedar mengingatkan, sebelumnya diberitakan jika Satpol PP telah menetapkan satu tersangka pada kasus Pilkades di Desa Kalirejo. Ini berkaitan dengan menggunakan hak pilih orang lain dalam Pikades di desa tersebut. Satu tersangka itu berinisial MS.
Dalam kasus ini MS sebenarnya tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) desa setempat. Kendati demikian pihaknya menggunakan hak suara dengan kartu undangan milik warga lainnya. Setelah melakukan penyelidikan, dari tiga orang terlapor, Satpol PP menetapkan satu tersangka. (mam)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

