Saber Pungli Harus Ikut Pantau Pilkades
DIKUKUHKAN : Relawan Gerakan Anti Wuwur AMAK dikukuhkan di halaman rumah Penasehat AMAK, Dr H Teguh Purnomo SH MHum MKn.IMAM/EKSPRES
Relawan Anti Wuwuran AMAK Dikukuhkan
KEBUMEN-Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Kebumen harus turut serta memantau pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Hal ini berkaitan dengan adanya potensi praktek politik uang (money politik) dalam ajang tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Penasehat Aliansi Masyarakat Anti Wuwur Kebumen (AMAK) Dr H Teguh Purnomo SH MHum MKn saat acara pengukuhan relawan anti muwur AMAK, Minggu (16/6) di halaman rumahnya.
Dari 449 Desa yang ada di Kebumen, 348 desa akan dilaksanakan melaksanakan Pilkades serempak pada 25 Juni mendatang. Adapun pelaksanaan kampanye dijadwalkan pada 19 hingga 21 Juni 2019.
Teguh menjelaskan, Tim Saber Pungli Kebumen telah dikukuhkan dan bersifat permanen. Untuk itu Tim Saber Pungli harus turut serta mengawasi proses pelaksanaan Pilkades. “Ada potensi besar praktik money politic dalam pelaksanaan Pilkades. Untuk itu bukan hanya relawan saja, namun Tim Saber Pungli juga harus turut mengawasi,” tegasnya.
Saat disinggung mengenai adanya pungutan biaya terhadap calon kades yang dilakukan oleh panitia, Teguh menegaskan biaya pelaksanaan Pilkades dalam aturan yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa menyatakan biaya pelaksanaan pemilihan menggunakan APBD dan APBdesa.
Dengan demikian jika panitia melaksanakan pungutan biaya tidak ada dasar hukumnya. Pungutan yang tidak ada dasar hukumnya merupakan pungli. Selain itu, Pemkab Kebumen bertanggungjawab terhadap suksesnya pelaksanaan Pilkades. “JIka sampai pelaksanaan Pilkades tidak sukses, maka pemkab turut serta bertanggungjawab,” kata dia.
Teguh menegaskan, terkait money politic, jika calon yang melaksanakan maka sanksinya ada dua yakni dapat dibatalkan disemua proses. Selain itu juga ada ancaman pindana. Namun jika yang melaksanakan perorangan, ancamannya adalah pidana. “Pada pasal 31 Perda Nomor 10 tahun 2016 menyatakan Setiap orang dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang dan/atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih,” tegasnya.
Ketua AMAK Kebumen, Eko Wahyudi mengatakan, Gerakan Anti Wuwur yang dilaksanakan oleh AMAK murni gerakan dari hati nurani, i murni gerakan moral dan bukan gerakan politik. Adapun enam orang relawan anti wuwuran yang dilantik yakni Eko Wahyudi, Wibisono Susanto, Bambang Supriyanto, Tur Hartono, Masbudi dan Syahrizal Gusri.
Pengukuhan dan pelantikan dilaksanakan oleh Penasehat Aliansi Masyarakat Anti Wuwur Kebumen (AMAK) Dr H Teguh Purnomo SH Mhum MKn. (mam)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

