Pemberian Fee Lazim di Kebumen
Pengakuan Saksi di Sidang Yahya Fuad
SEMARANG - Empat saksi dihadirkan pada persidangan perkara Bupati Kebumen non aktif, Mohammad Yahya Fuad dan Hojin Ansori yang digelar bersamaan di pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (1/8). Mereka masing-masing Farid Maruf, Muhson, Ainun, Siti Mukaromah (karyawan Hojin).
Di depan majelis hakim yang dipimpin Antonius Widijantono, para saksi mengakui adanya ijon proyek di lingkungan Pemkab Kebumen. Yakni dengan memberikan comitmen fee. Fee yang mereka berikan 10-11 persen dari nilai anggaran.
Tujuan pemberian fee agar proyek dari provinsi atau pusat turun ke Kebumen, atau disebut dengan dana rintisan atau lebih dikenal dengan istilah nyengget. Praktik fee ini diakui para saksi sudah berlangsung setidaknya tahun 2004.
Ainun, misalnya. Dia mengaku memberikan fee Rp 300 juta. Uang diserahkan kepada Hojin Ansori. Uang tidak diserahkan langsung melainkan ditransfer melalui rekening milik Direktur CV Arta Sarana Teknik, Wagino, yang terafiliasi perusahaan Mohammad Yahya Fuad.
Ainun juga mengaku menyerahkan fee sebesar Rp 250 juta kepada staf Hojin, Siti Mukaromah. "Dana Rp 450 juta untuk rintisan proyek ke pusat," katanya sembari mengatakan akhirnya mendapat tiga proyek peningkatan jalan .
Pengakuan serupa juga diungkapkan Farid Maruf dan Muhson. Farid menyerahkan uang Rp 300 juta kepada Hojin Ansori. Demikian juga Muhson yang pengusaha asal Solo. Dia menyerahkan uang Rp 300 juta langsung kepada Hojin.
Ketiganya mengaku menyerahkan uang itu pada rentang 3-13 Februari atau sebelum Mohammad Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen periode 2016-2021 pada 17 Februari 2016. Terungkap pula, tidak ada aliran uang kepada Mohammad Yahya Fuad.
Sementara, Siti Mukaromah membenarkan adanya penerimaan uang dari para kontraktor di Kebumen untuk Hojin Ansori. Selain dari Ainun, Muhson dan Farid Maruf, ada juga fee dari Arif Ainudin melalui seseorang bernama Warsono senilai Rp 1 miliar.
JPU Joko Hermawan dan Ahmad Burhanudin lantas mengejar mengapa mereka mau memberikan fee kepada Hojin Ansori. Saksi mengaku hal itu sudah lazim terjadi di Kebumen.
Mereka juga mendengar ada informasi bahwa Hojin merupakan Timses Bupati dan dipercaya mengelola proyek bersumber DAK sehingga mereka percaya saja. Selain Hojin, para saksi juga mengakui ada timses Bupati lain yang mengumpulkan proyek. Seperti Barli Halim untuk APBD dan Muji Hartono alias Ebung untuk Bantuan Provinsi (Banprov).
JPU Joko Hermawan dan Ahmad Burhanudin dalam dakwaannya menyampaikan, Hojin didakwa mengumpulkan fee dari sejumlah rekanan di Kebumen senilai Rp 6,16 miliar. Dana tersebut diperoleh dari Ainun (Rp 550 juta), Farid Maruf dan Muhson masing-masing Rp 300 juta, Arif Ainudin Rp1,08 miliar, Abdul Karnai Rp 150 juta serta dari PT Sarana Multi Usaha Rp 650 juta.
Uang itu lantas disetorkan kepada Agus Marwanto yang kemudian memasukkannya ke rekening PT Tradha Grup senilai Rp 2,3 miliar. Sedangkan Rp 400 juta kepada Arif Rahman Hakim yang diketahui adik kandung Mohammad Yahya Fuad. Uang tersebut sebagai pengganti dana rintisan proyek ke pusat yang sudah dikeluarkan PT Tradha.
Fee dari pengusaha untuk menggantikan dana rintisan yang sudah terlanjur dikeluarkan Mohammad Yahya Fuad. Dalam pelaksanaan lelang, PT Tradha yang juga milik bupati juga dilibatkan. (cah)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

