Kades Candirenggo Dituntut 20 Bulan
SIDANG : Kepala Desa Candirenggo, AW, saat menjalani sidang di di Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin.IMAM/EKSPRES
SEMARANG - Kepala Desa Candirenggo Kecamatan Ayah berinisial AW (48) dituntut 20 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kebumen Arif Wibisono SH. AW diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap anggaran Desa Candirenggo tahun 2015 dan 2016.
Dugaan korupsi yang dilakukannya yakni untuk anggaran pembangunan jalan desa, saluran irigasi tersier, penerimaan bengkok tanah eks sekdes, kompensasi PDAM, dan dana KPMD bantuan dari provinsi. Dalam kasus ini, AW didakwa Pasal 2 Subsider Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proses sidang perkara telah sampai agenda duplik, Rabu (25/7) di Pengadilan Tipikor Semarang. Agenda sidang lanjutan yakni putusan yang akan dilaksanakan pada Senin (30/7) mendatang.
Sidang dipimpin oleh Ari Widodo SH sebagai Hakim Ketua dan Dr Sinnitha Yuliandih SH MH serta Dr Sastra sebagai hakim anggota. “AW dituntut 20 bulan atau 1 tahun 8 bulan,” jelas JPU Arif Wibisono SH.
Seperti diketahui, Polres Kebumen telah melimpahkan berkas perkara AW ke JPU pada November 2017 silam. Namun karena belum lengkap berkas dikembalikan oleh JPU pada Januari 2018 lalu. Setelah dinyatakan lengkap berkas kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kebumen. AW mulai ditahan sejak 1 Maret 2018 silam.
AW diduga menyebabkan kerugian negera mencapai Rp 129 juta. Data tersebut merujuk pada audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Jateng.
Sementara itu saat ditemui, AW mengatakan, yang dialaminya merupakan bagian dari risiko jabatan sebagai kepala desa. Menurut AW, kemelut yang dihadapinya tidak terlepas dari persoalan politik. “Saat ini politisasi tidak hanya di tataran elit saja, melainkan telah sampai hingga tingkat desa,” paparnya.
Menurutnya, salah satu indikasi adanya unsur politik yakni pihak pelapor merupakan rival politiknya saat menjadi calon kepala desa. Dia menegaskan, pelapor bukan mencermati pembangunan desa, tetapi menyoroti perilaku penyelenggara desa. “Kami telah melakukan banyak pembangunan, namun terkendala persoalan administrasi” paparnya. (mam)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
