Ratusan Ribu Bidang Tanah Diwilayah Kabupaten Kebumen Belum Bersertifikat
KEBUMEN - Tanah di wilayah Kabupaten Kebumen yang belum bersertifikasi jumlahnya cukup banyak. Dari 1.240.843 bidang tanah, ternyata baru 262.460 bidang yang sudah bersertifikat. Atau masih ada 78,85 persen bidang tanah rentan bermasalah.
Hal ini dikatakan Bupati HM Yahya Fuad pada acara penyerahan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2016 di Balai Desa Jatinegara, Kecamatan Sempor, kemarin. "Artinya tanah yang bersertifikat di Kabupaten Kebumen baru 21,15 persen," ungkap Yahya.
Menurut Yahya, salah satu sebab belum maksimalnya sertifikasi tanah karena keengganan warga mengurus. Warga beranggapan, sertifikat tanah membutuhkan biaya yang mahal.
Untuk itu, pihaknya meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen menggiatkan sosialisasi tentang pembuatan serfitifikat tanah. "Saya menaruh harapan besar dan mendukung penuh program Prona. Mudah-mudahan, kita bisa mengejar ketertinggalan dalam hal pensertifikatan tanah," tegasnya.
Dikatakan, dengan memiliki sertifikat tanah, masyarakat akan mendapat kepastian hukum. Manfaatnya bisa sebagai bukti pemilikan hak atas tanah. Selain itu, memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah sebagai pemilik tanah. Sehingga mencegah timbulnya konflik atas tanah tanah tersebut.
"Ini juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan kemudahan apabila melakukan peralihan hak," imbuhnya.
Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen menyerahkan sertifikat hak milik sebanyak 150 bidang tanah untuk Desa Jatinegara, Kecamatan Sempor. Diserahkan juga sertifikat Prona secara simbolis sebanyak 2.100 bidang sertifikat tanah dari 16 desa lokasi Prona.
Kepala Kantor Pertanahan Kebumen, Yoyok Hadimulyo Anwar, mengungkapkan selama kurun waktu 2014 hingga 2016, pihaknya telah menerbitkan 19.506 bidang tanah. "Jumlah ini naik 1,57 persen dari tahun sebelumnya," terang Yoyok.
Yoyok bertekad terus meningkatkan pelayanan dalam upaya legalisasi aset-aset milik masyarakat, lembaga, peroragan, badan hukum dan pemerintah. Sebab dengan legalisasi aset milik kepemilikan sertifikat akan menjadikan pemegang hak memiliki harga jual tinggi. "Kami siap melayani setiap jam kerja dan jangan melalui calo," tandasnya. (ori/sus)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

