Banner v.2

Warga Kedungpuji Gombong Tolak RS Palang Biru

Warga Kedungpuji Gombong Tolak RS Palang Biru

Minta Kadses Diturunkan KEBUMEN - Puluhan warga mendatangi Kantor Balai Desa Kedungpuji Kecamatan Gombong. Mereka menolak pembangunan RS Palang Biru yang berada di wilayah tersebut. Warga-Kedungpuji-Tolak-RS-Palang-Biru Warga menilai pendirian rumah sakit akan berdampak buruk pada lingkungan. Selain itu, di Kecamatan Gombong, telah banyak rumah sakit dan tidak perlu lagi adanya pendirian rumah sakit baru. Sebagai aksi protes, warga menempel beberapa tulisan di dinding balai desa. Bahkan dalam tulisan itu, warga meminta beberapa pejabat untuk diturunkan “Turunkan Kades Yuli, Aden dan AP, oknum ketidakberesan”. Tulisan lain mengatakan, “Kami tidak Butuh RS Palang Biru”, Rumah Sakit Palang Biru telah menghancurkan Kerukunan dan kedamaian Warga”. Selain itu masih juga terdapat beberapa tulisan lainnya. “Allohu akbar.... Allohu Akbar.... Allohu Akabar,” suara takbirpun bertalu-talu mengiringi orasi warga saat memasuki ruangan aula balai desa, Rabu (20/7). Mereka pun berorasi untuk menolak pendirian RS Palang Biru. Setelah beberapa lama, warga pun akhirnya memanggil Kepala Desa Yuliono Irmawan, yang saat itu tidak di kantor. Setelah kepala desa hadir warga pun berkumpul untuk menyampaikan aspirasinya. Pertemuan antara kepala desa dan warga juga dihadiri oleh Muspika Kecamatan Gombong, KH Syarifuddin Daldiri yang lebih dikenal dengan Khojaki dan Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Kebumen Aden Andri Susilo. Dalam Pertemuan tersebut salah satu warga Bambang Purwanto (47), menyampaikan bahwa warga Desa Kedungpuji dengan tegas menolak pembanguan RS Palang Biru. Kini RS Palang Biru telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), padahal warga tidak menyetujui adanya pembanguanan tersebut. “Ko bisa ada izin IMB, sementara warga sendiri tidak menyetujuinya,” tegasnya, Kepala Desa Kedung Puji Yuli mengatakan, bahwa pihaknya tidak dapat berbuat apa-apa terkait dengan adanya pendirian RS Palang Biru. Sebab urusan izin merupakan wewenang pemerintah kabupaten dan bukan urusan kepala desa. Adanya izin IMB yang telah terbit, tidak ada kaitannya dengan kepala desa. “Kalau kalian merasa sakit, sedih dan menangis karena adanya hal ini, saya juga merasakan kepedihan tersebut. Namun saya tegaskan bahwa ini merupakan wewenang pemerintah kabupaten. Saya juga sangat sedih atas ketidak berdayaan kita semua,” terangnya. Kepala BPMPPT Kabupaten Kebumen Aden Andri Susilo menyampikan bahwa proses pengajuan izin RS Palang Biru sudah dilaksanakan oleh pihak terkait sejak tahun 2014. Alasan pembanguan tersebut, karena ruangan RS yang lama dan tempat parkirnya tidak memenuhi standar lagi. Jika tidak membanguan maka pada tahun 2018, RS Palang Biru akan bisa mendapatkan izin operasional. Pihaknya menjelaskan, proses perizinan masih sangat panjang. Saat ini saja pihak Palang Biru belum mempunyai HO. Belum lagi tentang kajian Amdal dan lain sebagainya. “Proses ijin yang harus dilalui masih sangat panjang. Dan ini beru berjalan sekitar 30 persen lah,” terangnya. (mam/nun)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: