Pengantin Tak Perlu Datangi Disdukcapil untuk Urus Perubahan Data Kependudukan
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kebumen, Anif Solikhin menjalin kerja sama dengan Disdukcapil Kabupaten Kebumen .--
KEBUMEN - Pasangan pengantin kini tidak lagi harus datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus perubahan data kependudukan setelah akad nikah.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kebumen, Anif Solikhin menyampaikan warga yang baru menikah kini dapat lebih mudah mengurus data kependudukan.
"Data seperti perubahan status perkawinan pada KTP elektronik maupun penerbitan Kartu Keluarga baru diproses secara terintegrasi sehingga masyarakat memperoleh layanan lebih cepat, mudah, dan efisien," ujarnya.
Terobosan ini, lanjut dia, setelah Kemenag menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kebumen. Dalam pertemuan pada Selasa (28/7) itu, kedua belah pihak sepakat menjalin kerja sama.
Di bagian lain, Kepala Disdukcapil Kabupaten Kebumen Jamal Darwanto menyampaikan kolaborasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen sangat membantu pelayanan administrasi kependudukan.
"Melalui program Layak Menikah Ijabah, data kependudukan pengantin langsung diperbarui setelah akad nikah tanpa perlu datang lagi ke Disdukcapil,” ujar Jamal.
Di saat bersamaan, Jamal juga memperkenalkan program layanan Si JALAK, inovasi terbaru Disdukcapil Kabupaten Kebumen berupa gerakan edukasi administrasi kependudukan berbasis jejaring kolaboratif.
Ia menjelaskan, SiJALAK bukan sekadar layanan administrasi, melainkan gerakan literasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya dokumen kependudukan sebagai identitas hukum setiap warga negara.
Program tersebut melibatkan unsur pentahelix, meliputi pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media. Melalui kolaborasi itu, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya memiliki dokumen kependudukan lengkap dan selalu memperbaruinya sesuai perubahan data.
Dokumen tersebut meliputi KTP elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA), hingga berbagai dokumen administrasi kependudukan lainnya. Data kependudukan yang akurat menjadi fondasi berbagai layanan publik, mulai pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga perencanaan pembangunan daerah. (cah)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


