UMK Kebumen Tembus Rp 2,4 Juta
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kebumen, Cokro Aminoto--
KEBUMEN - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kebumen pada 2026 ditetapkan sebesar Rp 2,4 juta. UMK Kebumen sendiri pada 2025 adalah sebesar Rp 2,259 juta. Dengan demikian, UMK Kebumen 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,2 persen atau Rp 140 ribu dibandingkan dengan UMK 2025.
Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kebumen, Akif Fatwal Amin menyambut baik dengan putusan dari gubernur khususnya mengenai UMK Kebumen 2026. Mengingat UMK 2026 sesuai dengan yang diusulkan atau hasil dapat dewan pengupahan beberapa waktu lalu.
"Sesuai dengan harapan, sesuai dengan ekspektasi, dengan kenaikan lebih dari 6 persen atau dalam nominal Rp 140 ribu," katanya, Jumat (26/12).
Di samping itu kenaikan UMK Kebumen juga lebih tinggi dibandingkan dengan kabupaten tetangga yang tidak lebih dari 6 persen. Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memperjuangkan UMK 2026.
BACA JUGA:Polres Gelar Pemeriksaan Kesehatan Jemaat Natal Gratis
"Mudah-mudahan implementasi 2026, benar-benar ada monitoring terkait dengan implementasi dari UMK 2026," terangnya.
Sebelumya disampaikan, kenaikan UMK 2026 prosentasenya hampir sama dengan kenaikan UMK tahun ini. Ada kenaikan sebesar Rp 140 ribu atau 6 persen lebih pada usulan UMK 2026 dibandingkan dengan sebelumnya.
"Harapannya nantinya ketika penetapan UMK di provinsi dapat sesuai dengan usulan dari daerah," tuturnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kebumen, Cokro Aminoto mengatakan, dewan pengupahan telah melakukan sidang. Sesuai informasi, terangnya, penetapan UMK akan dilakukan oleh gubernur.
"Intinya sudah sidang Dewan Pengupahan Kabupaten, sudah ditandatangani rekomendasi oleh Bupati dan dalam proses pengusulan ke Gubernur," ucapnya. (mam)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

