Banner v.2

Menko PM Cak Imin, Serahkan Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Perlindungan 2.661 Penderes di Kebumen

Menko PM Cak Imin, Serahkan Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Perlindungan 2.661 Penderes di Kebumen

Penyerahan santunan JKM dan simbolis kepesertaan pekerja rentan oleh Menko PM bpk Muhaimin Iskandar di Kebumen--

KEBUMEN - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Kepesertaan Jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja penderes kelapa di Kebumen pada acara kunjungan kerjanya, Jumat (7/11/2025). Penyerahan simbolis dilakukan di area Kapal Mendoan Kompleks Alun-alun Pancasila Kebumen.

Sebanyak 2.661 pekerja rentan sektor petani dan penderes kelapa se Kabupaten Kebumen mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari Pemkab Kebumen. Jaminan mereka dibayarkan dengan sumber dana dari DBHCHT Kabupaten Kebumen tahun 2025. Penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis dilakukan oleh Menko PM, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sapaan akrabnya kepada ahli waris Alm. Ahmad Khakim perangkat Desa Pondok Gebangsari Kecamatan Kuwarasan Kabupaten Kebumen, dengan jumlah santunan sebesar Rp. 190.510.360. Besaran itu merupakan total manfaat untuk program Jaminan Hari Tua (JHT),  Jaminan Pensiun (JP) berkala dan Jaminan Kematian (JKm), serta manfaat beasiswa kepada 2 orang anak.

Selain itu penyerahan secara simbolis kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada SPPG di Kelurahan Bumirejo Kebumen atas nama Khoirur Rofik.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kebumen Anggi Rachman mengatakan, pihaknya turut berduka cita atas meninggalnya peserta. Penyerahan santunan jaminan kematian ini merupakan salah satu bukti nyata negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat pekerja.

"Peserta ini merupakan perangkat desa, ada pun manfaat yang diberikan kepada ahli waris termasuk tanggungan biaya sekolah untuk 2 orang anak hingga lulus pendidikannya," katanya.

Anggi menjelaskan, untuk beasiswa akan diberikan hingga jenjang perguruan tinggi, bila terjadi risiko meninggal dunia terhadap peserta yang minimal kepesertaannya sudah mencapai 3 tahun. 

"Jadi manfaat beasiswa diberikan untuk 2 orang anak, dimana masing-masing anak mendapatkan, tingkat TK-SD setiap tahunnya Rp 1,5 juta, untuk SMP Rp 2 juta, SMA Rp 3 juta dan hingga jenjang perguruan tinggi mendapat Rp 12 juta per tahunnya sampai mereka lulus," ujarnya

Tak hanya pekerja di sektor penerima upah/sektor formal yang berhak mendapatkan perlindungan, pekerja mandiri/bukan penerima upah/sektor informal pun juga berhak mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami akan selalu hadir dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja pada semua segmen. Jadi peserta akan dilindungi mulai dari berangkat kerja, saat kerja, pulang kerja hingga sampai kembali ke rumah. Jadi masyarakat dalam bekerja tidak cemas saat menghadapi risiko kerja yang mungkin terjadi, karena sudah terlindungi oleh Program BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya. (fur)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: