Marak Odong-odong Masuk Jalan Raya, Paguyuban Awak Angkutan Umum Mengadu ke Bupati
Bupati Kebumen, Lilis Nuryani melakukan audiensi bersama Paguyuban Awak Angkutan Umum Kebumen di ruang kerja Bupati, Rabu (29/10). --
KEBUMEN - Paguyuban Awak Angkutan Umum Kebumen mendatangi kantor Bupati Kebumen. Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait maraknya penggunaan odong-odong sebagai alat transportasi umum.
Audiensi yang berlangsung di ruang kerja Bupati tersebut diterima langsung oleh Bupati Lilis Nuryani, Rabu (29/10).
Bupati Kebumen Hj Lilis Nuryani didampingi oleh Asisten II Sri Kuntarti, Kepala Disperkimhub Slamet Mustolkhah, Kepala Satpol PP Ira Puspitasari, serta Kanit Gakkum Satlantas Polres Kebumen Iptu Budi Santoso hadir langsung menemui para anggota paguyuban.
Ketua Paguyuban Awak Angkutan Umum, Ari Sugiharto, menyampaikan bahwa penggunaan odong-odong yang merupakan kendaraan tidak sesuai peruntukan, mengancam mata pencaharian mereka.
Dari temuan di lapangan, odong-odong sering digunakan untuk mengangkut rombongan, seperti pelajar PAUD, TK, SD yang piknik, hingga rombongan pengajian ibu-ibu.
Ari Sugiharto juga menyinggung bahwa Pemkab Kebumen sebelumnya pernah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengimbau larangan penggunaan odong-odong, yang ditujukan ke kecamatan, kelurahan, desa, dan instansi pendidikan.
"Namun praktiknya, SE tersebut tidak ditindaklanjuti dengan sanksi yang tegas," ujar Ari.
Oleh karena itu, paguyuban meminta Pemkab untuk lebih peka dan tegas terhadap masalah ini, khususnya kepada instansi pendidikan yang kerap menggunakan odong-odong.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, odong-odong secara teknis dan administrasi tidak memenuhi standar kelayakan sebagai kendaraan angkutan umum.
Pelanggaran utama meliputi izin pengangkutan orang, kelengkapan kendaraan (seperti STNK dan TNKB), standar fisik kendaraan, dan yang paling krusial, tidak adanya jaminan keselamatan penumpang serta asuransi (Jasa Raharja) jika terjadi kecelakaan.
Kepala Disperkimhub, Slamet Mustolkhah, membenarkan bahwa pada tahun 2022 pernah ada SE tentang imbauan larangan penggunaan odong-odong karena tidak memenuhi syarat keamanan.
"Rujukan provinsi juga sama, tidak mengizinkan," kata Slamet.
Ia menambahkan bahwa Dishub tidak memiliki kewenangan untuk menindak, karena kewenangan penindakan ada di kepolisian. Pemkab hanya sebatas mengimbau agar odong-odong tidak digunakan di jalan umum.
Menanggapi hal ini, Bupati Lilis Nuryani menyatakan selalu terbuka menerima aspirasi masyarakat, namun perihal penindakan belum dapat diputuskan saat ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

