Banner v.2

Tim Gabungan Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal di Kebumen

Tim Gabungan Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal di Kebumen

Petugas tim Gabungan pemberantasan rokok ilegal melakukan pemeriksaan toko dan warung di wilayah Kebumen, Rabu (8/10).--

KEBUMEN - Tim gabungan berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal berbagai merk. Ini saat melakukan operasi gabungan di wilayah Kabupaten Kebumen, Rabu (8/10/).

Operasi yang melibatkan anggota Satpol PP, TNI-Polri dan Bea Cukai Cilacap tersebut menyisir toko dan warung. Tim dibagi menjadi dua dengan menyisir tempat yang diduga menjual rokok ilegal. 

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah  dan Peraturan Kepala Daerah (Perda dan Perkada) Satpol PP Kebumen, Juniadi Prasetyo menyampaikan, operasi ini digelar sebagai salah satu upaya untuk pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kebumen. Dari hasil operasi didapati dua warung yang menjual rokok ilegal di wilayah Kecamatan Gombong dan Buluspesantren. 

"Di Wilayah Barat Kecamatan Gombong ada warung yang menyediakan rokok kurang lebih sekitar 5.000-an batang yang pada akhirnya didenda dengan nominal sekitar Rp 12 jutaan.

Sedangkan di Wilayah Timur Kecamatan Buluspesantren kedapatan dengan 400 batang rokok ilegal dengan denda sekitar Rp 800 ribu," katanya usai operasi.

Dia menuturkan, barang bukti selanjutnya diamankan dan diproses oleh pihak Bea Cukai Cilacap. Dalam kesempatan tersebut, Juniadi menambahkan bahwasanya operasi kali ini tidak hanya melakukan penindakan saja tapi sekaligus mengedukasi pedagang.

"Selain kita menindak juga melakukan imbauan-imbauan, sosialisasi dan edukasi kepada pedagang," ucapnya. (mam)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: