Banner v.2

Penebangan Pohon Jati Berujung Laporan Polisi

Penebangan Pohon Jati Berujung Laporan Polisi

Kepala Desa Mulyosri Kecamatan Prembun, Sodikul Anwar--

KEBUMEN – Persoalan penebangan 10 pohon jati di Desa Mulyosri, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen, memanas. Seorang warga, Muji Wahono, dilaporkan ke Polsek Prembun oleh Kepala Desa Mulyosri Sodikul Anwar atas dugaan pengrusakan aset desa. Muji membantah tudingan itu dan berencana melaporkan balik kadesnya.

Muji mengaku pohon jati yang ditebangnya dianggap mengganggu lingkungan. “Terus terang kami menebang itu karena sebelumnya ada kejadian pohon tumbang yang mengenai kabel listrik PLN, menganggu lalu lintas jalan, dan itu sempat didiamkan selama satu minggu tidak ada penanganan,” ujar Muji bersama kuasa hukumnya, Nur Rahmat, di Kantor Bang Omatt Law Office di Kebumen, belum lama ini.

Ia menyebut sudah menyampaikan izin ke sekretaris desa (carik) sebelum menebang. “Jadi saya menebang itu sudah izin Pak Carik lebih dulu, dan Pak Carik mengizinkan, baru setelah itu saya perintah orang untuk menebang, setelah ditebang kayunya saya letekan di pinggir jalan, tidak ada satu pun yang saya ambil karena itu bukan milik saya,” katanya.

Muji menyesalkan langkah kades melaporkannya ke polisi dan menuding dirinya maling. “Saya keberatan karena dianggap maling saya nggak mencuri, saya hanya menebang, itupun saya sudah izin, kenapa persoalan ini harus dibawa-bawa ke pihak berwajib,” ujarnya.

Ia menilai tindakan kades pilih kasih karena sebelumnya ada warga lain yang memangkas pohon tetapi tidak dilaporkan. “Kenapa yang sebelumnya tidak dilaporkan, giliran saya dilaporkan, ini kan kaya semacam pilih kasih,” tandasnya. Puluhan warga disebut memberi dukungan dengan menandatangani petisi.


Muji Wahono (kanan) saat menguasakan dirinya di Kantor Bolo Office Nur Rahmat SH.--

Muji menegaskan tak akan meminta maaf dan siap melaporkan balik kadesnya ke Mapolres Kebumen. “Seorang lurah harusnya mengayomi warganya, ini kok malah warganya diperkarakan,” tuturnya.

Sementara itu, Kades Mulyosri Sodikul Anwar menyatakan laporan ke polisi dilakukan karena Muji tidak menunjukkan itikad baik. “Tapi itu tidak dilakukan oleh Muji, tidak ada izin ke saya baik surat maupun lisan,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).

Menurut Sodikul, izin melalui pesan WhatsApp ke carik tidak sah karena hanya membolehkan merapikan batang pohon, bukan menebang seluruh pohon. “Memang dia bilang izin ke Carik, tapi kata Carik dalam pesan tersebut tidak mengizinkan untuk menebang secara keseluruhan, yang dimaksud hanya dirapihkan batangnya yang dianggap menganggu,” terangnya.

Ia menegaskan pohon jati itu aset desa berumur 20 tahun yang berfungsi sebagai jalur hijau dan penahan longsor. “Terus siapa yang merasa terganggu, tidak ada. Kenapa harus ditebang, cukup dirapihkan saja batangnya,” ujarnya.

Sodikul mengaku sudah membuka ruang mediasi, tetapi tidak ada respons. “Sebenarnya saya sebagai kepala desa terbuka, sebelum kami melaporkan saya sudah membuka ruang mediasi, tapi saya tunggu-tunggu tidak dilakukan, tidak permohonan maaf baik lisan maupun tulisan,” katanya.

Ia khawatir jika dibiarkan, warga lain akan bertindak seenaknya terhadap aset desa. “Kalau dibiarkan seperti itu, dianggap pemerintah desa melakukan pembiaran, sedangkan itu aset pemerintah,” ucapnya.

Sodikul juga membantah tudingan pilih kasih. Ia menegaskan sebelumnya hanya ada pemangkasan ranting, bukan penebangan total. “Kalau yang dilakukan orang suruhannya saudara Muji ini menebang pohon secara keseluruhan, tidak tersisa ditebang dari bawah,” ujarnya.

Terkait rencana Muji melaporkan balik ke Polres Kebumen, Sodikul menegaskan tak akan mencabut laporannya. “Ya nggaklah, wong dia yang salah, masa saya yang suruh minta maaf mencabut laporan, biar proses hukum yang menentukan saat ini masih berlanjut,” tegasnya. (fur)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: